Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batam Kota Gagalkan Pengiriman 550 Ton Produk Tekstil dari Tiongkok
Oleh : Romi Chandra
Sabtu | 29-07-2017 | 13:02 WIB
kontainer-balpres1.gif Honda-Batam
Kontainer berisi ratusan ton balpres yang diamankan Polsek Batam Kota. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota berhasil menggagalkan upaya pengiriman produk tekstil asal Tiongkok, yang akan dibawa ke Jakarta, Jumat (28/7/2017) sore.

Dari keterangan sementara, diketahui barang tekstil yang diamankan sebanyak 550 ton. Penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Unit Buser Polsek Batam Kota di dalam wilayahnya. Di Kawasan Mitra Raya, petugas sering melihat aktivitas bongkar muat yang mencurigakan pada malam hari.

Kapolda Kepri Irjen Sam Budigusdian mengatakan, saat anggotanya menanyakan apa yang dilakukan, ternyata barang tersebut berisikan balpres yang akan dikirim ke Jakarta untuk diperjualbelikan. Hal ini melanggar UU Perdagangan, dengan penjelasan tekstil tidak boleh di jual belikan.

"Dari hasil gelar perkara, kegiatan ini melanggat UU perdagangan. Kita mengapresiasi kinerja Buser Polsek Batam Kota yang jeli melihat hal yang mencurigakan di wilayahnya," ungkap Sam di Mapolsek Batam Kota, Sabtu (29/7/2017).

Dilanjutkan, dalam kasus ini, pemilik barang adalah seorang pria bernama Ali alias Aliang, karyawan barang baku di PT Wearts Smart. Ia memiliki banyak jaringan di luar negeri sehingga membuatnya berani main sendiri.

"Ini sudah yang ketiga kalinya dilakukan pelaku. Tidak tanggung-tanggung, barang rijek ini didatangkan dari Tiongkok menggunakan jasa ekspedisi," jelas Sam.

Untuk bisnis ini ia membeli barang dengan harga 1,1 dolar Singapura per kilo. Sementara ia menjual ke Jakarta dengan harga 1,5 dolar per kilo. Dengan kata lain, dia mendapatkan keuntungan lima dolar per kilo.

Agar tidak mencurigakan, pengiriman barang tersebut ia menggunakan nama perusahaan tempa ia bekerja, karena memiliki data legal serta sudah terdaftar.

"Baik untuk menfatangan kari luar negeri maupun untuk mengirim ke Jakarta, pelaku menggunakan nama perusahaannya. Kasus ini akan dilanjutkan penanganannya Ditkrimsus Polda Kepri. Barang-barang juga akan disita. Gudangnya akan dicarikan untuk menyimpannya," pungkas Sam.

Editor: Yudha