Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Dua Tersangka Korupsi BSM di Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Sabtu | 29-07-2017 | 14:02 WIB
kejati-kepri-12.gif Honda-Batam
kantor Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang tidak memberikan perlakuan khusus kepada dua tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi pemerintah daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Kedua tersangka yakni Ipan, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Khairul Rijal, Pimpinan Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang. Kedua tersangka ini ditempatkan di ruangan admisi orientasi (AO) selama satu hingga dua minggu kedepan bersama 62 tahanan pidana umum lainnya.

"Semua tahan diberlakukan sama, baik yang baru masuk maupun yang sudah lama masuk ke sini, dan berdasarkan SOP tahanan yang baru dilimpahkan dimasukan ke dalam sel AO," ujar Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Tanjungpinang, Budi Istiawan saat di konfirmasi, Sabtu(29/7/2017).

Ruangan AO ini merupakan ruangan penyesuaian para tahanan, setelah mereka layak untuk dipindahkan maka akan dipindahkan ke sel tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor).

"Jika mereka berkelakuan baik dan tidak membuat rusuh, dalam waktu seminggu bisa langsung dipindahkan ke sel tipikor," katanya.

Budi menjelaskan untuk kedua tahanan yang dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepri ini,seluruhnya sebelum dilimpahkan dalan keadaan sehat dan baru Ipan saja yang dikunjungi oleh keluarganya pada hari ini. Dalam hal ini pembesuk harus meminta surat izin dari Kejati Kepri.

"Tadi pagi istrinya datang untuk mengunjungi dia (Ipan_red)," ucapnya.

Editor: Yudha