Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tengku Muchtarudin dan 3 Lainnya Masih Bebas

Setelah Didesak Melalui Kejagung, Diam-diam Kejati Kepri Tahan 2 Tersangka Korupsi
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 28-07-2017 | 17:38 WIB
kejati-kepri-di-Tanjungpinang.gif Honda-Batam
Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Setelah didesak melalui Kejaksaan Agung RI, akhirnya Kejaksaan Tinggi Kepri menahan dua tersangka korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang.

Sebelumnya, sejumlah LSM dan masyarakat anti korupsi di Kepri, juga sempat menyoroti kinerja dan melaporkan kinerja Asisten Pidana Khusus dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri ke Kejaksaan Agung RI, yang telah menghabiskan dana DIPA-APBN untuk penyelidikan dan penyidikan. Namun hingga semester pertama, tidak satu tersangka pun yang dituntut ke Pengadilan.

Dua tersangka yang baru ditahan Kejaksaan Tinggi Kepri itu, adalah Khairul Rijal, Pimpinan Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Tanjungpinang dan Ipan, Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara satu tersangka lain, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Tengku Muchtarudin, hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan belum dilakukan penahanan.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Feri Taslim SH, mengatakan belum ditahan dan masih bebasnya tersangka korupsi Tengku Muchtarudin, karena beralasan sakit dan masih menjalani ppname di salah satu Rumah Sakit di Pekanbaru, Riau.

"Tengku Muchtarudin belum dapat ditahan, karena menurut surat keterangan dokter dan rekam medik dokter, yang bersangkutan masih diopname di Rumah Sakit," ujarnya.

Sementara sejumlah tersangka lain, seperti tersangka korupsi Rp1,1 miliar dana hibah KONI Natuna, masing-masing, Wahyu Nugroho dan Defri Edasa, serta satu tersangka korupsi dana hibah APBD Natuna untuk pendidikan Universitas Terbuka (UT), Muhammad Yunus, hingga saat ini belum ditahan dan masih bebas berkeliaran.

Menariknya, kedua tersangka korupsi dana hibah bansos ke Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Nutana DE dan WN itu, mengakui serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp1.1 miliar yang dikorupsinya. Namun anehnya, keduanya sama sekali tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka dan Wakajati Kepri, asri Agung Putra, didampingi Asisten dan Penyidik Kejaksaan mengatakan, pengembalian dan penyitaan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar tersebut merupakan upaya penyelamatan kerugian negara yang dilakukan Kejati Kepri.

"Proses hukumnya akan tetap jalan. Penyitaan dan pengembaliaan kerugian negara ini, merupakan upaya asset rest yang dilakukan penyidik Kejaksaan," ujar Yunan, Selasa (11/4/2017).

Kajati Kepri mengatakan, tersangka WN telah mengembalikan dana Rp1,1 miliar dan disita tim penyidik pada Senin (10/4/2017).

"Atas penyitaan pengembaliaan nilai kerugian Negara ini, Kejaksaan Tinggi Kepri akan menitipkan dana tersebut di Bank BRI Cabang Tanjungpinang," ujar Kajati.

Sedangkan mengenai perkembangan penyidikan, masih terus berlangsung dan tahap pemberkasan, dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor utuk penuntutan.

"Pembalian tersebut tidak akan menghentikan proses Penuntutan. Saat ini proses penyidikan dan penuntutan, tinggal pemberkasan, untuk segara dilimpahkan ke Pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepri menetapkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna WN dan Kepala Bidang Peliputan dan Pemberitaan Olahraga LPP-RRI Jakarta berinisial ?DE sebagai tersangka.

Penetapan dua tersangka dalam dugaan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna ini, dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, atas sejumlah barang bukti dan keterangan saksi serta ahli, dalam penyidikan korupsi Dana Hibah KONI Kabupaten Natuna tersebut.

Adapun modus kedua tersangka mengkorupsi dana KONI Natuna dari APBD 2011, diawali dengan pengajuaan dan permohonan bantuan Hibah tersangka DE selaku pengurus KONI Natuna dengan surat Nomor: 09/KONI/NTN/I/2011 tanggal 15 Januari 2010 ke Bupati Natuma, Cq Kepala BPKAD Natuna.

Sementara, sesuai dengan surat pelantikan kepengurusan KONI Natuna, tersangka DE telah habis masa jabatan dan dinyatakan demisioner, tetapi masih mengelola dan menggunakan dana KONI tersebut.

"Tersangka DE selaku Ketua Harian I KONI Natuna mengajukan pencairan dana dan tersangka WN selaku Kepala BPKAD Natuna menyetujui," ujarnya.

Atas perbuatanya, tersangka DE dan WN dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo 3 jo 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Udin