Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Elfi Berharap PT Indotekkon Batindo Tidak Ingkar Janji
Oleh : Harjo
Jum'at | 28-07-2017 | 12:07 WIB
elfi-01.gif Honda-Batam
Bukti surat tanda jadi dan penyetoran uang dengan total Rp12 juta. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - PT Indotekkon Batindo, pengembang perumahan Taman Kota Tanjunguban diminta untuk tidak ingkar janji terkait keluhan konsumen yang merasa tertipu. Ini disampaikan Elfi, calon konsumen yang mengaku tertipu setelah menyetor uang sebanyak Rp12 juta melalui marketing developer tersebut.

"Kejadian yang saya alami ini bukan yang pertama, ada juga calon konsumen lain yang merasakan hal yang sama," kata Elfi.

Permintaan untuk tidak ingkar janji itu dikatakan Elfi setelah kuasa hukum PT Indotekkon Batindo menyampaikan akan memfasilitasi pertemuan calon konsumen yang merasa tertipu dengan mantan marketingnya.

Hanya saja, pertemuan yang dijanjikan itu belum terealisasi. Bahkan, sebagian uang yang telah disetorkan Elfi belum juga dikembalikan setelah akad kredit di Bank ditolak.

"Saya sudah bermasalah, harusnya pihak perusahaan tidak berbelit-belit dengan cara lepas tangan dan hanya merasa tanggungjawab moral. Sampai saat ini, kita masih menunggu niat baik perusahaan itu," tegasnya.

Arif secara terpisah justru menjelaskan terkait biaya Rp 12 juta tersebut, Rp5 juta sudah diterima dan dicatat di perusahaan, sedangkan Rp7 juta tidak disetorkan langsung ke perusahaan melainkan diserahkan ke Adrian. Sementara sebagaimana perjanjian, konsumen wajib menyetorkan ke kasir PT Inditekkon Batindo atau via transfer ke rekening perusahaan.

"Perusahaan akan berusaha bantu mempertemukan pihak Adrian dengan konsumen, itulah bentuk tanggung jawab moril kita," kata Arif, kuasa PT Indotekkon Batindo.

Diberitakan sebelumnya, PT Indotekkon Batindo, pengembang perumahan Taman Kota Tanjunguban yang berdomisili di Kota Batam dituding melakukan penipuan terhadap konsumennya akibat ulah mantan karyawannya.

Arif, Legal Manager PT Indotekkon Batindo, mengatakan, nama Andrian yang disebut oleh konsumen saat ini tidak berstatus karyawan lagi. "Andrian dulu memang karyawan PT Indotekkon, namun sudah ke luar dan saat ini bukan karyawan lagi," kata Arif saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Rabu (26/7/2017).

Namun, ia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan lepas tangan terhadap kasus penipuan yang dilakukan terhadap calon konsumen. Perusahaan akan memfasilitasi pertemuan antara konsumen dan mantan karyawannya tersebut.

"Kita akan panggil Andrian dan kita fasilitasi, agar permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan," terangnya.

Arif juga menyampaikan, seharusnya calon konsumen menyetorkan dana untuk kredit rumah langsung ke rekening perusahaan. Namun, berdasarkan data yang ada memang dana yang disetor oleh calon kreditur tersebut, tidak semuanya masuk ke rekening perusahaan.

Editor: Gokli