Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua KPU Tanjungpinag Ingatkan Wali Kota Segera Teken NHPD
Oleh : Habibi Khasim
Jum\'at | 28-07-2017 | 09:14 WIB
kpu-robby1.jpg Honda-Batam
Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilahan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang hingga saat ini masih harap-harap cemas karena Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Padahal, NPHD ini sangat dibutuhkan, mengingat tahapan Pemilu tidak lama lagi akan dilakukan.

Selain itu juga, kebutuhan kantor yang turut mendesak sehingga NPHD diharapkan segera ditanda tangani oleh Lis Darmansyah.

Mengenai hal ini, Ketua KPU Tanjungpinang, Robby Patria mengingatkan Wali Kota bahwa akhir masa penandatanganan NPHD adalah 31 Juli 2017. "Kita berharap Wali Kota segera teken NPHD karena sesuai Surat edaran Mendagri no 273, 31 Juli waktu terakhir NPHD bagi daerah yg Pilkada 2018," kata Robby dalam pesan singkatnya, Jumat (28/7/2017).

Robby mengatakan, sesuai tahapan Pilkada yang ada dalam PKPU Nomor 1 tahun 2017, tahapan awal akan dimulai pada tanggal 27 September 2018.

"Kita akan mulai tahapan sosialisasi launching pemilu kepada Partai politik, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, OKP, LSM. Tentu keliling sosialisasi ini membutuhkan dana, belum lagi alat-alat yang mau dibawa ke tempat sosialisasi, banyak yang harus disiapkan," kata Robby.

Terkait anggaran untuk melaksanakan Pilwako Tanjungpinang, KPU telah menganggarkan sekitar Rp16,8 miliyar. Itu sudah termasuk anggaran modal sebesar Rp207 juta dengan tujuan membeli peralatan kantor.

"Anggaran belanja modal ini untuk membelikan alat-alat kebutuhan kantor. Sebab, peralatan yang ada di KPU sudah kurang maksimal. Masak ada alat yang sudah 7 tahun belum ada diganti. Kita sudah rapatkan bersama Bappeda tentang masalah ini, dan disetujui," terang Robby.

Robby berharap, hari ini Jumat (28/7/2017), Wali Kota Tanjungpinang, akan menandatangani NPHD yang telah diajukan tersebut.

Editor: Gokli