Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Pengadaan SAA dan Penelitian UMRAH

Terima SPDP dari Polda, Kajati Kepri Sebut belum Ada Tersangkanya
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 26-07-2017 | 19:38 WIB
Kepala-Kejaksaan-Tinggi-Kepri,-Yunan-Harjaka1.gif Honda-Batam
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan korupsi puluhan miliar dana proyek pengadaan Sistem Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang dari penyidik Polda Kepri.

Namun, di dalam SPDP yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri itu, belum tertera nama tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, dari hasil penyidikan yang dilakukan.

"SPDP-nya sudah masuk, tapi nama tersangka belum disebutkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Yunan Harjaka, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/7/2017).

Ditanya mengenai dugaan nilai korupsi, serta kronoligis pemeriksaan yang menjadi resume di dalam SPDP tersebut, Yunan masih enggan membeberkan, dengan alasan masih menunggu BAP dari penyidik Polda Kepri.

Sebelumnya, penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrisus) Polda Kepri tengah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi proyek pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, yang menelan dana Rp100 miliar lebih.

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, pengadaan Sistim Administrasi Akademik (SAA) dan alokasi dana penelitian di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, dialokasikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui DIPA Universitas Negeri UMRAH tahun 2015.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan, proses pengusutan dugaan proyek di UMRAH itu, sebelumnya masih dalam penyelidikan. "Masih lidik," ujarnya siangkat pada BATAMTODAY.COM, Selasa (25/07/2017).

Pantauan BATAMTODAY di Polda Kepri, beberapa waktu lalu, dalam proses lidik, terlihat penyidik tengah memeriksa beberapa orang secara meraton. Pengambilan keterangan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi antara UMRAH dengan PT JKP.

"Sudah, sudah diperiksa (saksi-saksi)," kata Budi lagi membenarkan adanya pemeriksaaan dugaan korupsi dilingkungan UMRAH.

Hasil lidik yang dilakukan, telah dirangkum saat gelar perkara pada Kamis, 20 Juli 2017 lalu. Kesimpulannya, penyidik melanjutkan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa atas dugaan kerugian negara yang timbul mencapai miliaran rupiah.

Sumber menyebutkan, pekerjaan pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi antara UMRAH dengan PT JKP yang menggunakan APBN TA 2015 itu, menggunakan spesifikasi tekhnis dan HPS pengadaan program integrasi sistem akademik serta administrasi di UMRAH yang tidak disusun oleh PPK.

"Tapi oleh Sa (dari PT B) dan Smr pihak dari Universitas Negeri Semarang. Kuat dugaan terjadi persekongkolan pada harga yang tidak wajar (mark-up)," kata sumber kembali.

Editor: Udin