Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Tersangka Usai Gelar Perkara

Dugaan Korupsi di UMRAH, Polda Kirim SPDP ke Kejati Kepri
Oleh : Hadli
Rabu | 26-07-2017 | 11:04 WIB
erlangga-01.gif Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga.

BATAMTODAY.COM, Batam - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas dugaan korupsi proyek pengadaan bernilai puluhan miliar rupiah di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang telah dikirimkan penyidik Tipikor Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Senin (24/07/2017) kemarin sudah dikirim (SPDP). Penyidikan belum menetapkan tersanga," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/07/2017) pagi.

Proyek pengadaan Program Integrasi Sistem Akademik dan Administrasi UMRAH yang dibiayai APBN 2015 dikerjakan PT JKP. Pengerjaan proyek ini diduga menimbulkan kerugian negara.

Sebelumnya, Direktur Reserse Ktiminal Khusu Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto mengungkapkan, proyek pengadaan barang dan jasa ini menggunakan spesifikasi teknis dan HPS yang tidak disusun oleh PPK, melainkan oleh Sa dari PT B dan Smr dari Universitas Negeri Semarang.

Sehingga diduga ada persekongkolan yang menyebabkan terjadinya mark up atau harga yang tidak wajar. "Masih perlu didalami siapa saja yang terlibat. Nanti setelah gelar perkara baru penetapan tersangka," kata Budi Suryanto, Selasa (25/7/2017).

Untuk itu, kata Budi, penyidik Tipikor masih memanggil satu persatu saksi-saksi untuk diambil keterangannya guna penyidikan. "Ke depan, ahli (BPK) juga akan diambil keterangannya," tutur Budi.

Editor: Gokli