Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kementerian LHK Tetapkan 98.756 Ha Lokasi Hutan Produksi di Lingga
Oleh : Bayu Yiyandi
Rabu | 26-07-2017 | 14:38 WIB
kehutanan-Lingga1.gif Honda-Batam
kordinator KPH DLHK Kepri, M Kusdinatha Lingga S. Hut. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Daiklingga - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui program Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menetapkan sekitar 98.756 Ha luas hutan produksi yang ada di Kabupaten Lingga.

Penetapan itu berdasarkan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor : SK 634/menLHK.Setjen/2015, yang menyatakan luas hutan di Lingga seluas 98.756 Ha masuk dalam pengelolaan UPTD DKPH Provinsi Kepri.

"KPH adalah program yang ditujukan ke setiap provinsi. Jadi yang melaksanakannya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Untuk Kepri ada dua KPH yakni KPH Tanjung Balai Karimun dan Batam sudah terbentuk. Untuk Lingga dan Bintan hanya tinggal menunggu proses administrasi di provinsi mengenai pelaksanaan di lapangan," kata kordinator KPH DLHK Kepri, M Kusdinatha Lingga S. Hut kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (26/7/2017).

Dia mengatakan, besaran luas wilayah pengelolaan KPH Lingga yang telah ditetapkan itu berdasarkan beberapa perubahan peruntukan kawasan hutan yang diputuskan sesuai SK Menhut.

"Nanti di lahan hutan seluas 98.756 hektar akan ada perencanaan kehutanan meliputi inventarisasi hutan, pengukuhan kawasan hutan, pembentukan wilayah pengelolaan hutan serta penatagunaan kawasan hutan. KPH dibentuk untuk menjamin terwujudnya kelestarian dan fungsi serta manfaat hutan dari aspek ekonomi ekologi dan sosial," jelas Kusdinata.

Dilanjutkan, agar UPTD KPH DLHK Kepri Lingga dapat menjalankan tugas dengan maksimal, nantinya akan direkrut 15 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Petugas Peduli Hutan. PTT yang direkrut nantinya akan bertugas menjaga serta mengawasi adanya aktivitas illegal logging dan aktivitas lain yang merusak kelestarian alam dilokasi yang ditetapkan.

"KPH juga berfungsi sebagai perwakilan Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga untuk melayani masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan yang belum dipayungi hukum. KPH ini merupakan Amanat UU No 41 99 tentang kehutanan. Distruktur KPH ada tim bersama melihat potensi yang ada serta menyusun bersama rencana pengelolaan maupun pemanfaatan kawasan hutan bersama pakar," ungkap pria yang pernah menjabat Kabid Kehutanan Dinas Pertanian Perkebunan dan Kehutanan Lingga ini.

Editor: Yudha