Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pungli Dua Pegawai ASDP Punggur Masih P19
Oleh : Gokli
Rabu | 26-07-2017 | 10:38 WIB
P-dan-D-01.gif Honda-Batam
Dua oknum petugas ASDP Punggur P dan D, yang dibekuk oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang, mampu meraup keuntungan dari pungutan liar (pungli) selama sembilan hari sebesar Rp37 juta.(Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara pungutan liar (Pungli) dua oknum pegawai ASDP Punggur, Batam yakni Pendi Nugroho dan Defi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (19/4/2017) masih diproses penyidik. Menyusul, pelimpahan berkas tahap I kepada jaksa penuntut umum dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

Hal ini disampaikan jaksa penuntut umum pada Kejari Batam, Ryan Anugrah pada Selasa (25/7/2017) ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ia mengatakan, penyidik belum menyerahkan kembali berkas kedua tersangka setelah dikembalikan untuk dilengkapi (P19).

"Sebelum Lebaran sudah kita kembalikan untuk dilengkapi. Sampai sekarang belum ada pengajuan kembali," kata Ryan.

Ryan berujar dua pungli yang terjaring OTT itu merupakan pegwai BUMN. Mengenai peran masing-masing tersangka, Ryan mengaku belum mengetahui secara detail lantaran berkas masih ditangan penyidik.

"Ini sesuai dengan SPDP yang kita terima, tersangka dua orang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dua oknum petugas Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Punggur, P dan D, yang dibekuk oleh Tim Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Barelang, mampu meraup keuntungan dari pungutan liar (pungli) selama sembilan hari sebesar Rp37 juta.

Kapolda Kepri, Irjen Sam Budigusdian, saat ekspose mengatakan, modus kedua oknum melakukan pungli, dengan cara menaikkan golongan kendaraan atau angkutan menjadi lebih tinggi dan memaksa pengguna jasa membayar sesuai keingingnan dari oknun ASDP tersebut.

Selain itu, oknum melaporkan jumlah pendapatan tiket tidak sesuai dari jumlah pendapatan tiket yang sebenarnya yang dimuat di dalam manifest.

"Ada dua modus korupsi yang dilakukan oknum tersebut. Pertama menaikkan golongan kendaraan menjadi lebih tinggi, sehingga biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan lebih besar. Selain itu juga memanipulasi data manifest, seperti menyetorkan jumlah pendapatan lebih sedikit dari jumlah penumpang," ungkap Sam, Kamis (20/4/2017) di Mapolres Barelang.

Dilanjutkan Sam, dua oknum tersebut merupakan pegawai lapangan ASDP yang bertugas di Pelabuhan Telaga Punggur. Penangkapan berawal pada Senin (17/4/2017), saat polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi indikasi pungli di Pelabuhan Penyeberangan Roro Telaga Punggur.

Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya, sehingga pada Rabu (19/4/2017), sekitar pukul 13.00 WIB, dilakukan operasi tangkap tangan terhadap P, sesaat setelah menerima uang dari seorang pemilik kendaraan yang hendak menggunakan jasa kapal roro.

"OTT yang dilakukan atas pembayaran tarif muat kendaraan yang sebelumnya, telah lebih dulu masuk tanpa menggunakan tiket ke kapal roro KMP Lome, tujuan Tanjungbalai Karimun. Setelah itu tim langsung melakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan laporan pendapatan yang tidak sesuai," lanjutnya.

Setelah P dibekuk, tambah Sam, dilakukan pengembangan. Sehingga satu oknum lainnya berinisial D selaku yang bertugas sebagai supervisor pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, yang merupakan atasan yang menyuruh melakukan pungli.

Editor: Surya