Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waduh, Tender Proyek Finishing Jembatan I Dompak Dimenangkan Kontraktor Bermasalah
Oleh : Ismail
Kamis | 20-07-2017 | 14:14 WIB
jembatan-dompak1.gif Honda-Batam
Jembatan I Dompak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau memenangkan perusahaan bermasalah pada proyek kegiatan finishing Jembatan I Dompak pada APBD 2017. Perusahaan bermasalah tersebut yakni PT Maju Bersama Jaya (MBJ) yang pernah terlibat kasus monopoli proyek pada tahun 2015 lalu.

Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Batam, Lukman Sungkar, mengungkapkan, PT MBJ sudah pernah dijatuhi sanksi denda oleh KPPU sebesar Rp 1.730.300.000 oleh KPPU karena terbukti melakukan praktik persekongkolan dalam pelelangan empat paket proyek jalan nasional di Batam.

"Bahkan vonis tersebut sudah inkrah pada Oktober 2016 lalu," katanya kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (20/7/2017).

Menurut Lukman, keputusan Pemprov melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang memenangkan PT MBJ pada tender tersebut sudah menyalahi aturan. Karena, perusahaan yang bersangkutan seharusnya sudah masuk dalam daftar blacklist.

"Kalau sudah masuk daftar blacklist seharusnya tidak bisa ikut lelang. Apalagi memenangkan proses lelang," ungkap Lukman.

Saat ditanyakan, adanya indikasi persekongkolan atau monopoli dalam pemenangan proyek finishing Jembatan I Dompak, Lukman belum bisa memastikannya. Menurutnya, perlu adanya penyelidikan khsusunya dalam perkara tersebut.

Ia menjelaskan, PT MBJ merupakan salah satu perusahaan yang terliabat kasus dalam monopoli proyek peningkatan jalan Simpang Kawi Jaya - Simpang Lippo - Simpang Telkom Pelita dengan nilai HPS Rp 8.714.943.261.

Sebelumnya, proyek finishing dan bangunan pelengkap Jembatan I Dompak senilai Rp 10 miliar sudah terlelang. Berdasarkan data yang tertera di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemprov Kepri, kelanjutan pembangunan Jembatan I Dompak dimenangkan oleh PT MBJ.

Kepala Biro Administrasi Layanan Pengadaan Provinsi Kepri, Misbardi menyebut, pemenang proyek tersebut sudah diketahui. Saat ini, proyek senilai Rp 10 miliar tersebut sedang dalam tahap masa sanggah.

"Apabila tidak ada sanggahan, kedua kegiatan ini akan dilakukan penandangan kontrak kerja dalam waktu dekat ini," katanya di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (18/7/2017).

Editor: Yudha