Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Kapal dan Kayu Dilepas

Nahkoda Kapal Pengangkut 700 Batang Kayu Ilegal Hanya Didakwa UU Pelayaran
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-07-2017 | 15:14 WIB
sidang-pelayaran-tpi1.gif Honda-Batam
Sidang kasus pelayaran tangkapan Ditpolair Polda Kepri dengan terdakwa Yaba Bin Pawawo. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang lanjutan kasus pelayaran kapal penyelundup 700 batang kayu ilegal tangkapan Polair Polda Kepri, dengan terdakwa Yaba bin Pawawo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/7/2017).

Dalam sidang kali ini, terkuak fakta mengejutkan. Terdakwa Yaba bin Pawawo mengaku pemilik kayu ilegal sekaligus kapal pengangkut tidak diproses secara hukum.

Penyidik Ditpolair Polda Kepri dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kepri juga diduga membelokan proses hukum kasus Kehutanan menjadi kasus pelayaran.

Dalam dakwaan JPU Kejati Kepri yang dilimpahkan ke Kejari Daek Lingga, terdakwa Yaba Bin Pawawo dijerat dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 323 ayat 1 jo pasal 219 ayat 1 UU nmor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sedangkan kasus ilegal loging seakan lenyap ditelan bumi.

Di persidangan, terdakwa Yaba Bin Pawawo selaku nakhoda kapal mengungkapkan, sebelum ditangkap Patroli Polisi XXXI-2014 Ditpolair Polda Kepri, kapal motor Arif milik Judin sedang mengangkut 700 batang kayu bulat kecil dari hutan Marok Tua Lingga untuk dibawa ke Desa Lambar Luar, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.

Selain mengakui tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) dari Syahbandar, dalam mengangkut kayu bulat tersebut, terdakwa bersama pemilik kayu dan kapal, Judin, juga tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atas 700 batang kayu yang diangkut.

"Kamu mengangkut kayu, tapi yang diproses di sini kok kasus pelayaran," tanya ketua majelis hakim Bambang Kurniawan kepada terdakwa.

Kepada majelis hakim, terdakwa juga mengaku ketika dirinya membawa kapal dan 700 batang kayu tersebut, yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah Judin sebagai orang yang menyuruh dan pemilik kapal dan kayu.

"Sebelum berangkat, saya sudah tanya Judin apakah izin berlayarnya lengkap. Dia Bilang ada, tapi ketika kami ditangkap ternyata tidak ada," sebut Yaba.

Bahkan, ketika ditangkap Judin sempat diamankan Ditpolair Polda Kepri. Tapi dalam prosesnya, dilepas dan hanya terdakwa Yaba bin Pawawo yang diproses.

"Judin saat itu turut diamankan karena kami sama di atas kapal saat ditangkap. Saya juga sudah bilang sama Polair agar adil dan dia juga diproses, tapi malah dilepas," ujarnya.

Sidang dugaan ilegal loging yang dibelokan ke kasus pelayaran oleh penyidik Ditpolair Polda Kepri dan Kejaksaan Tinggi Kepri ini akan kembali digelar pekan dpan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Editor: Yudha