Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Kabur Mobil Sewaan, Cewek Cantik Dipolisikan
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Sabtu | 12-11-2011 | 12:59 WIB
penggelapan_mobil.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Merasa telah menjadi korban penggelapan, Joni (40), warga Puri Malaka blok I/19 Tiban Sekupang melaporkan peristiwa penggelapan mobil miliknya ke Satreskrim Polresta Barelang.

Dalam laporan ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK), korban melaporkan penggelapan mobil Toyota Avanza hitam dengan nopol BP 1459 MY yang tak kunjung dikembalikan si penyewa yang bernama Sherly dengan tuduhan penggelapan.

Berdasarkan surat perjanjian antara kedua belah pihak, pelaku yang kini DPO Satreskrim Polresta Barelang itu menyewa mobil selama satu bulan sejak tanggal 21 September 2011 hingga 21 Oktober 2011, namun hingga kini tidak mengembalikan mobil sewaan dan menghilang entah kemana.

"Dia janji menyewa mobil selama sebulan seharga Rp5,5 juta namun sampai sekarang tidak kunjung dikembalikan. Saya hubungi ponselnya sudah tidak aktif," ujar korban kepada petugas SPK Polresta Barelang, Sabtu (12/11/2011).

Saat itu pelaku menyewa mobil melalui perantara teman korban, dan berjanji menyewa mobil selama satu bulan dan bersedia mengembalikan mobil saat jatuh tempo.

Atas kejadian tersebut, korban harus menderita kerugian senilai Rp150 juta dan kasusnya sudah dilaporkan ke polisi dan berharap pelaku dan mobil dapat ditangkap petugas secepatnya.

"Saya juga sudah cek ke rumahnya, tapi rumah selalu kosong," pungkas korban.