Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyelundup 86 Gram Sabu Ini Rela Jadi Kurir Karena Faktor Ekonomi
Oleh : Romi Candra
Selasa | 18-07-2017 | 18:16 WIB
Polresta-Batam-dan-BC-Tangkap-sabu1.gif Honda-Batam
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo bersama dengan Kapolresta Barelang Kombes Hengki. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sapuan (31), pria yang diamankan di Pelabuhan Internasional Batam Center karena membawa 86 gram yang disimpan dalam anusnya itu mengaku sudah tiga kali melakukan upaya penyelundupan.

Namun naas, upaya kali ketiga justru membawanya berhadapan dengan hukum. Sapuan mengaku terpaksa melakukannya karena faktor ekonomi.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (Kabid BKLI KPU BC) Tipe B Batam, Raden Evy Suhartantyo, mengatakan, penangkapan itu berdasatkan kecurigaan dari gerak-gerik warga Bengkong itu.

"Saat turun dari kapal, pelaku tampak tergesa-gesa, sehingga mengundang kecurigaan petugas. Kemudian anggota kita meminta paspor pelaku untuk dicek," ungkap Evy, Selasa (18/6/2017).

Pada paspornya, dalam tiga bulan terakhir ia pergi ke Malaysia dan waktunya di sana hanya satu hari.

"Misalnya ia pergi hari ini, dan besoknya sudah kembali lagi. Ini yang menjadi dasar kecurigaan. Kemudian barulah dilakukan pemeriksaan pada bagian tubuhnya. Dari hasil rontgen, terdapat benda yang ada dalam perutnya. Ternyata sabu itu disimpan dalam anus," jelas Evy.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, Sapuan mengaku begitu datang di Batam, akan memberikan kepada seorang berinisial F. Namun ia tidak tahu lagi kemana barang tersebut akan dibawa atau diedarkan.

"Ia hanya sebagai kurir dan menerima upah. Kemana barang akan dibawa, ia tidak tahu lagi. Yang jelas disini yang menerima barang adalah pria berinisial F. Pelaku dan barang buukti juga sudah kita limpahkan ke Satnarkoba Polresta Barelang," pungkasnya.

Editor: Dardani