Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gubernur Minta Pemkab Bintan Fasilitasi Penyelesaian Kisruh Lahan PT GWS
Oleh : Ismail
Senin | 17-07-2017 | 20:02 WIB
Nurdin-saat-tinjau-lokasi-kebakaran.gif Honda-Batam
Gubernur Kepri, Nurdin Basirun saat mengunjungi lokasi kebakaran di Tanjungpinang (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepri Nurdin Basirun meminta Pemerintah Kabupaten Bintan untuk segera memfasilitasi penyelesaian kisruh dugaan penyerobotan lahan oleh PT Grand Wie Sukses (GWS), yang berencana membangun hotel dan resort megah di kawasan Trikora, Bintan.

Menurutnya, dalam persoalan tersebut, Pemkab Bintan lebih mengetahui secara pasti status lahan yang disengketakan tersebut.

"Pemerintah setempat yang lebih tahu. Saya pikir mereka bisa menyelesaikan masalah itu," ujar Nurdin kepada awak media saat mengunjungi lokasi kebakaran di Lorong Teladan, Pelantar Gurindam VI, Tanjungpinang, Senin (17/7/2017) sore.

Ia mengaku, selama ini kurang mengetahui secara pasti permasalahan penyerobotan lahan tersebut. Hanya saja, ia menyarankan, jika dalam proses pembangunan terdapat masalah lahan atau apa pun, lebih baik Pemda beserta pengusaha dan pihak yang merasa dirugikan, agar duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.

"Tidak perlu ngotot begitu. Kalau memang salah, cari solusinya," katanya.

Sebelumnya, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) Kepri mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelidiki dugaan penyerobotan lahan seluas 50 hektare yang dikembangkan PT GWS.

Kepala BPMPTSP Kepri, Azman Taufik, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia mengungkapkan, saat bertemu dan menjelaskan maksudnya membangun hotel dan resort megah di kawasan Trikora, pihak PT GWS mengaku sudah mendapatkan izin dari Pemkab Bintan. Baik secara administratif, maupun lahan yang digunakan.

Ia menegaskan, bila adanya konflik lahan antar warga, sebaiknya pihak perusahaan itu harus menyelesaikannya terlebih dulu. Jangan sampai berinvestasi tetapi terkait lahan belum selesai dan bermasalah.

"Pemprov Kepri mendukung penuh pembangunan itu, tetapi jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat tentunya. Kita akan lihat surat tanah itu apakah benar atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri hanya memberikan dan itu izin prinsip untuk pembangunan di atas laut. Sedangkan, untuk izin lainnya terkait dengan pengerjaan di kawasan darat adalah kewenangan kabupaten.

"Mereka (PT GWS) telah mengantongi izin awal dari Pemkab Bintan. Bahkan kami juga telah melihat izin-izin tersebut yang dikeluarkan Pemkab Bintan itu," tegasnya.

Editor: Udin