Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Total Keseluruhan BB Narkoba yang Dimusnahkan Polres Bintan
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 17-07-2017 | 19:26 WIB
BB-sabui-dan-ekstasi-yang-dimusnahkan.gif Honda-Batam
Sejumlah barang bukti sabu dengan total berat netto 15,995,33 gram dan 1.005 narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017) (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sejumlah barang bukti sabu dengan total berat netto 15,993 kg dan 1.005 narkoba jenis ekstasi, dimusnahkan di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017).

Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadiri dua tersangka pemilik sabu dan pil ekstasi dan satu tersangka yang beperan sebagai tekong, dalam memperlancar aksi transaksi barang haram tersebut, serta perwakilan Kejaksaan, Polda Kepri, Pemkab Bintan, BNN, dan stakeholder lainnya.

Diketahui, barang barang haram tersebut, merupakan hasil pengungkapan Polres Bintan pada Kamis, 16 Maret 2017 lalu di Hotel Comfort Tanjungpinang.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika, mengatakan bahwa dalam pengungkapan Polres Bintan pada Kamis, 16 Maret 2017 lalu di Hotel Comfort Tanjungpinang, barang yang berhasil diamankan sebanyak 16 Kg sabu, dikemas menjadi 21 bungkus atau 21 paket.

"Dalam 21 paket itu dengan berat yang berbeda beda atau bervariatif. Jadi dalam satu paket ada yang 900 gram, ada yang 500 gram, yang jelas berbeda beda. Jika digabungkan keseluruhan maka total berat kotornya 16 Kg. Sebenarnya beratnya itu bukan bulat 16 Kg, karena jika ditimbang bersih total keseluruhan adalah 15,995,33 gram," beber Helmi di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017).

Dari total 15,995,33 gram itu, lima oknum anggota Polres Bintan bersama mantan Kasat Narkoba Polres Bintan sempat menggelapkan sebanyak 0,5 gram sabu, yang kemudian berhasil diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang dan Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada 18 Juni 2017 kemarin.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penggelapan barang bukti (BB) kasus narkoba, yang melibatkan 5 oknum polisi di Polres Bintan.

Namun terkait jumlah BB yang digelapkan, Kapolres Tanjungpinang ini mengatakan bukan 1 kilogram dari total 16 Kg BB yang diamankan, tetapi 0,5 Kilogram.

"Yang benar itu 0,5 Kilogram, bukan 1 Kilogram seperti yang diberikatan media," kata Kapolres Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, kepada BATAMATODAY.COM mengatakan bahwa barang bukti sabu yang sempat digelapkan itu juga ikut dimusnahkan. Jadi benar-benar tidak ada lagi yang tersisa.

"Semua kita musnahkan, termasuk barang bukti yang sempat digelapkan itu," beber Guntur usai memusnahkan barang bukti narkoba dan pil ekstasi di Mapolres Bintan, Senin (17/7/2017).

Terkait adanya penggelapan narkoba jenis sabu, yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polres Bintan, Guntur menyampaikan, barang bukti narkoba jenis sabu tidak berkurang, karena saat barang bukti akan digelapkan, sudah tertangkap lebih dahulu.

"Salah satu bungkusan sabu yang menjadi barang bukti akan digelapkan, sudah tertangkap duluan. Sehingga barang bukti dari hasil pemeriksaan belum berkurang," papar Guntur.

Jadi, kata Guntur, BB yang diamankan oleh Polres Tanjungpinang, seberat 0,5 gram ikut digabung dan dimusnahkan bersama barang bukti lainya, dengan total keseluruhan 15,995,33 gram sabu dan 1.005 narkoba jenis ekstasi.

Editor: Udin