Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPD RI Minta Mekanisme Pengelolaan Dana Desa Akuntabel dan Sederhana
Oleh : Irawan
Senin | 17-07-2017 | 17:27 WIB
raker_komite_IV.gif Honda-Batam

PKP Developer

Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo, Dirjen Pembiayaan dan Transfer Non Dana Pembangunan Kemenkeu Ubaidi Socheh dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan

BATAMTODAY.COM, Jakarta - DPD RI menilai pengelolaan Dana Desa belum akuntabel dan masih terdapat tumpang tindih dalam hal regulasi. Sehingga kementerian yang terlibat dalam penyaluran dana desa masing-masing mengeluarkan tata cara pengelolaan keuangan daerah.

Penegasan itu disampaikan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang saat Rapat Kerja Menteri Desa (Mendes) dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigras (PDTT) Eko Putro Sandjojo, Dirjen Pembiayaan dan Transfer Non Dana Pembangunan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ubaidi Socheh dan Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nata Irawan di Komplek Parlemen Senayan, Senin (17/7/2017).

Menurut Ajiep, sejumlah kementerian yang terlibat dalam implementasi dana desa terlihat tidak sinkron, terutama untuk masalah regulasi. Setiap kementerian mengeluarkan regulasi masing-masing, seperti Kemendagri yang mengeluarkan regulasi tata cara pengelolaan keuangan desa.

"Kemudian Kemenkeu mengatur mekanisme penyaluran dan pencairan dana desa, sedangkan Kementerian Desa (Kemendes) dan PDTT mengatur arah penggunaan dana desa," kata Ajiep.

Ajiep menilai mekanisme pengelolaan dana desa yang ada saat ini masih terlalu berbelit-belit dan perlu disempurnakan pemerintah sehingga mudah untuk diterapkan di daerah.

"Dalam implementasi harusnya lebih akuntabel dan sederhana. Makanya kami dorong agar pengaturan pemerintah desa ini disempurnakan, regulasinya jangan dibuat parsial per kementerian, agar pelaksanaannya mudah diterapkan di daerah. Solusinya ya disinkronkan dalam bentuk SK bersama atau peraturan pemerintah," ujarnya.

Wakil Ketua DPD RI, Nono Ssampono menegaskan, penyaluran dana desa di Indonesia memang belum maksimal, terutama di wilayah timur karena ada kendala dengan tradisi/adat setempat.

"Secara spesifik apa yang disampaikan Menteri sudah saya simak. Namun di kawasan timur masih ada kendala, desanya lebih sedikit dibanding pulau Jawa dan Sumatera. Sementara Desa Adat sangat kuat, banyak desa yang seharusnya sudah jadi desa, tapi belum bisa karena tradisi. Artinya 1 desa terdiri dari 7 dusun, karena muatan adat maka jadi kendala padahal 1 dusun punya potensi jadi desa," kata Nono.

Sedangkan Anggota DPD RI asal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Haripinto Tanuwidjaja mengatakan, pemerintah harus membedakan perhitungan alokasi dana desa antara daerah daratan seperti di Jawa dengan daerah kepulauan seperti Kepulauan Riau (Kepri).

"Salah satu formula yang kita usulkan adalah porsi daerah di kepulauan itu sendikit, tetapi untuk menjangkaunya biayanya jauh lebih tinggi. Sehingga porsi alokasi dana desa di daerah kepulauan perlu ditambah," kata Haripinto.

Untuk membuat pelantar, dermaga atau tambatan perahu nelayan saja, kata Haripinto, biaya pembangunannya sangat mahal apabila dibandingkan dengan membangun jalan di Jawa misalkan.

"Sehingga untuk keadilan porsinya perlu ditambah. Dana desa untuk daratan dan kepulauan, saat ini bedanya tak terlalu jauh antara Rp 800 juta-Rp1 miliar. Nah, kita inginkan alokasi dana desa untuk daerah kepulauan itu antara Rp 1,5-2 miliar. Ini sudah juga kita sampaikan ke Menteri Keuangan untuk mengurangi kesenjengan dan kemiskinan," kata Senator asal Kepri ini," jelasnya.

Ada peningkatan
Sementara itu dalam pemaparannya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo mengatakan bahwa dalam menjalankan UU Nomor 6 sejak tahun 2015 lalu, pemerintah telah menyalurkan dana desa sebesar Rp. 20,8 Triliun. Meski diakuinya, saat itu masyarakat belum siap sehingga penyaluran menjadi kurang tepat sasaran.

"Pada tahun 2015 sangat tidak mungkin mengetahui kebutuhan desa secara tepat karena jumlah desa sangat banyak yaitu 74.053 desa. Sehingga Rp. 20, 8 Triliun dana yang terserap hanya 90 %. Peraturan masih baru disana, kepala desa juga masih terbatas pemahamannya," kata Eko.

Menurut Eko, penyerapan dana desa di tahun 2016 mengalami peningkatan menjadi 99.83%. Pencapaian ini cukup baik, masyarakat mampu membangun 66.000 km jalan desa sesuai kebutuhan, 511 km jembatan di desa, 1.800 pasar, curah tambatan longsor ada 38.000 unit.

"Semua itu adalah program unggulan yang diajukan oleh bupati daerah yang disampaikan dalam forum rapat dengan 19 kementerian lembaga terkait," katanya.

Eko menjelaskan terdapat 19 kementerian dan lembaga yang memiliki irisan program yang ada di desa, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Pendidikan, Kementerian Pertanian, Kementerian Desa, Kementerian Kelautan dan beberapa kementerian lain yang konsern pada pembangunan di desa.

"Ada satu rapat dimana itu kita panggil bupati untuk berkomitmen, program unggulan bupati apa? Kita panggil 10 bupati dan 19 kementerian dan lembaga, BUMN, PUPR, Kelautan, kita juga undang 4 BUMN dan dunia usaha. Nah, untuk mengejar pertumbuhan ekonomi paling minim 7% untuk bisa maju, maka Indonesia butuh 1 tahun investasi sebesar Rp 3.500 Triliun," jelasnya.

Selain itu, jelas Eko, Kemendes juga memiliki struktur Satuan Petugas yang menampung temuan dari masyarakat, namun tidak memiliki wewenang penyidikan. Sejauh ini terdapat 900 laporan temuan, ada sekitar 400 kasus yang diserahkan ke KPK dan sisanya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan memaparkan akan segera merevisi regulasi dan disesuaikan dengan kebutuhan perangkat desa.

"Kami buat kebijakan PP 47 Tahun 2015, kami susun aplikasi penerimaan keuangan desa, antara Kemendes, Kemenkeu, BPKP agar perangkat desa yang menerima dana desa bisa menerapkannya dalam penggunaan dana transfer desa," kata Nata.

Dirjen Pembiayaan dan Transfer Non Dana Pembangunan Kemenkeu Ubaidi Socheh mengatakan terdapat perubahan kebijakan terkait penyaluran dana desa pada tahun 2017. Umumnya ada dua tahap 60% tahap pertama dan tahap kedua 40%.

"Dari Rekening kas negara ke kas umum daerah kalau persyarataan administrasi sudah lengkap maka akan dicairkan pada bulan maret dimana dana tersebut sebesar Rp 36 T dari Rp 60 T," kata Ubaidi.

Untuk 2018, Ubaidi, mengatakan bahwa Kemenkeu fokus pada program mempercepat mengentaskan kemiskinan, mengatasi prasarana antar publik di desa, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa. Kemenkeu juga akan mengurangi bobot alokasi dasar dan meningkatan bobot alokasi formula sehingga bisa mengentaskan desa tertinggal.

Editor: Surya