Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Oknum Polres Bintan Ditetapkan Tersangka

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Masih Berstatus Saksi
Oleh : Harjo
Senin | 17-07-2017 | 16:26 WIB
Dir-Narkoba-Polda-Kepri,-Helmi-santika.gif Honda-Batam
Kombes Pol Helmi Santika, Dir Narkoba Polda Kepri dan Kapolres Bintan AKBP Febrianto Guntur Sunoto saat pemusnahan BB Narkoba di Mapolres Bintan (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Lima oknum anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan yang ditetapkan tersangka penggelapan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu, hingga saat ini masih dititip di Polres Tanjungpinang.

Penitipan 5 tersangka dalam kasus yang ditangani Direktorat Narkoba Polda Kepri ini, terkait proses hukum tersangka lainnya. Sedangkan mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP DA, masih berstatus saksi dalam kasus ini.

Demikian disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Helmi Santika, kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, di sela-sela acara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (17/7/2017).

"Tidak ada istilah ditahan di Tanjungpinang dan di Polda Kepri, karena semuanya terkait proses penyidikan. Dan siapa pun yang terlibat akan tetap diproses," tegas Helmi.

Terkait mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP DA yang masih berstatus saksi, mantan Kapolreta Barelang ini menyampaikan, sejauh ini masih terus menjalani pemeriksaan.

"Untuk mantan Kasat Narkoba Polres Bintan dalam kasus dugaan pengelapan barang bukti narkoba, sejauh ini masih sebagai saksi. Tetapi yang jelas, siapa pun yang terlibat akan tetap ditindak dan disidik hingga tuntas," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kelima oknum anggota Satuan Narkoba Polres Bintan, yakni Ak, Iw, Ja, Kt dan TA, ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang warga sipil, Ds. Mereka diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka Ds, warga sipil pemilik dan pengedar sabu yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungpinang pada Jumat, 18 Juni 2017 lalu di Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang.



Untuk proses pelanggaran kode etik Polri, akan menunggu proses pidana setelah selesai dijalani kelima oknum Polri tersebut. Berdasarkan keputusan Kapolri, anggota Polri yang terlibat jaringan narkoba akan dipecat dengan tidak hormat.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Harry Ahmad Pribadi, melalui Kepala Seksi Intel dan Pidana Umum, Andi Arif dan Supardi, mengatakan, penetapan ke-5 oknum polisi ini jadi terangka narkoba bersama DS yang merupakan warga sipil.

Baca juga:

Hal itu terbukti berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: 26/VI/2017/Res Narkoba Tanjungpinang, tanggal 20 Juni 2017, atas nama tersangka DS dkk.

Selain penetapan tersangka, dalam SPDP juga disertakan resume kronologis penangkapan, penahanan serta barang bukti narkoba milik tersangka Ds.

Selain tersangka Ds, dalam SPDP itu juga disebut keterlibatan dan penangkapan 5 tersangka lain yang merupakan oknum anggota polisi di Satres Narkoba Polres Bintan, yang mengambil barang bukti narkoba tangkapan Satres Narkoba Polres Bintan, kemudian diberikan kepada tersangka Ds untuk diperjualbelikan.

Ke-5 oknum polisi Satres Narkoba Bintan yang disebut di dalam SPDP tersangka Ds dan sudah diamankan, yakni berinisial Ak, Iw, Ja, Kt dan TA.

SPDP ke-6 tersangka narkoba ini, kata Andi Arif dan Supardi, disampaikan penyidik Satres Narkoba Polres Tanjungpinang ke pihak Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Untuk menangani perkara ke-6 tersangka narkoba ini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang telah menunjuk 3 jaksa penuntut umum (JPU). "Mengenai berkas perkara dan barang bukti narkobanya, masih wewenang penyidik Polres," ungkap keduanya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada ke-6 tersangka, meliputi pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 32 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana narkoba.

Editor: Udin