Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ketua Komite Akui Adanya Pungutan PPDB di SMPN 36 Sagulung
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 15-07-2017 | 19:04 WIB
SMPN-36-Batam.gif Honda-Batam
SMPN 36 yang berada di wilayah Kelurahaan Seibinti, Kecematan Sagulung (Foto: Yosri Nofriadi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di SMP Negeri 36 Sagulung diwarnai aksi jual beli kursi untuk calon siswa yang tidak diterima melalui jalur PPDB online.

Untuk masuk ke sekolah SMPN 36 yang berada di Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, ini orangtua siswa harus membayar Rp500 ribu. Kondisi itu, jelas dikeluhkan oleh orangtua murid.

Ketua Komite sekolah SMPN 36 Sagulung, Nono Hadi Siswanto, membenarkan adanya pungutan sebesar Rp500 ribu. Tetapi dia mengatakan, bahwa pungutan itu sudah kesepakatan antara pihak sekolah dan orangtua murid sendiri.

"Berdasarkan kesepakan sekolah dan wali murid, akhirnya kita sepakat menerima 127 siswa yang sebelumnya tidak lulus melalui jalur online. Ruang laboratorium terpaksa dijadikan lokal. Namun masalahnya, kursi, meja serta papan tulis dan perlengkapan lainnya tidak ada," ujar Nono, Sabtu (13/7/2017).

Alhasil, Komite Sekolah dan wali murid yang sepakat dalam tambahan tersebut harus membayar Rp500 ribu per orang untuk membeli kursi dan meja guna menempati empat ruangan di laboratorium.

Kami sudah sepakat dan wali murid setuju. Kami sudah hitung, biaya yang diperlukan kurang lebih Rp70 juta. Inilah yang akan dibagi kepada 127 siswa yang masuk di luar jalur online," ujar Nono yang juga sebagai anggota DPRD Kota Batam tersebut.

Ketua Komite sekolah SMPN 36 Sagulung, Nono Hadi Siswanto, yang juga sebagai anggota DPRD Kota Batam (Foto: Yosri Nofriadi)

Kendati terbilang nekat menambah ruang kelas baru dan orang tua murid setuju untuk membayar uang bangku, namun permasalahan SMPN 36 Batam belum selesai. Sekolah tersebut diperkirakan akan kewalahan dalam mengatur jadwal guru mengajar. Terlebih lagi, dua guru honorernya sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.

"Memang benar kita jadinya kekurangan guru sekitar enam orang. Kita sudah sampaikan kepada Wali Kota Batam untuk penambahan. Untuk sementara jadwal guru terpaksa kita padatkan," jelasnya.

Adanya pungutan biaya kursi untuk siswa baru itu dikarenakan sekolah tersebut memaksakan kuota yang ada. Sebab SMPN 36 Batam hanya memiliki 18 ruang kelas. Tiga di antaranya untuk murid baru dengan kapasitas 108 siswa. Namun banyaknya anak-anak zona sekolah atau bina lingkungan yang tidak mendapatkan sekolah, komite dan sekolah pun dengan nekat membuka ruang kelas baru.

Dari semua sekolah negeri di Batam, dinilai sekolah SMPN 36 sebagai sekolah yang paling nekat melakukan penambahan kuota murid baru sebanyak 127 siswa.

Editor: Udin