Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Lolos PPDB Online di SMPN 36 Sagulung, 127 Calon Siswa Bayar Rp 500 Ribu
Oleh : Yosri Nofriadi
Sabtu | 15-07-2017 | 14:14 WIB
SMP38-sagulung1.gif Honda-Batam
SMPN 36 Sagulung. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2017/2018 di Sekolah SMP Negeri 36 Sagulung diduga diwarnai aksi jual beli kursi untuk calon siswa yang tidak diterima melalui jalur PPDB online.

Saat ini, untuk masuk ke sekolah SMPN 36 yang berada di wilayah Kelurahan Seibinti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, orangtua siswa harus membayar Rp 500 ribu. Kondisi itu, jelas dikeluhkan oleh orang tua siswa.

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari orang tua siswa yang memasukan anaknya di sekolah tersebut, ada 127 orang calon siswa yang tidak diterima melalui jalur online dengan alasan nilai tidak cukup.

Calon siswa yang tidak bisa diterima tersebut merupakan warga yang tinggal dekat sekolah. Namun setelah orangtua calon siswa mendatangi kantor Wali Kota Batam pada Rabu (13/7/2017) lalu, disetujui agar menambah daya tampung dari 36 siswa perlokal menjadi 40 siswa per lokal.

Setelah dikeluarkan kebijakan tesebut, komite dan pihak sekolah SMPN 36 menerima sebanyak 127 siswa baru dengan catatan harus membayar Rp 500 per orang dengan alasan ruangan yang akan digunakan tidak ada kursi, meja dan perlengkapan lainnya.

"Memang kita tahu nilai anak kita tidak bisa masuk jalur online. Kita juga senang anak kita bisa diterima, tetapi yang kita pertanyan apakah harus orangtua yang menyediakan kursi. Itukan sebenarnya urusan Pemerintah Kota Batam, kenapa harus dibebankan kepada orangtua murid," ujar salah satu orang tua calon siswa yang tidak mau namanya diberitakan, Sabtu (15/7/2017).

Dia mengatakan, yang harus membayar uang pembelian kursi dan meja tersebut hanya calon siswa yang tidak diterima masuk melalui jalur online, sementara yang masuk melalui jalur online tidak ikut membayar.

"Jadi kita juga sangat menyayangkan sikap pihak komite dan pihak sekolah membuat perbedaan, kita ini kan sama-sama warga Batam yang seharusnya diperlakukan sama oleh pemerintah Kota Batam," ujarnya lagi.

Seluruh orangtua murid yang anaknya yang tidak masuk melalui jalur online itu diharuskan membayar Rp 500 ribu. Jika tidak membayar maka anak- anak yang sudah diterima itu akan belajar dengan cara lesehan.

"Alasannya ruangan yang akan dipakai adalah ruangan labiratorium. Jadi orangtua harus beli kursi dan perlengkapan lainya," ujarnya lagi.

PPDB tahun ini, lanjutnya, membuat orang tua stres berat. Sebab, untuk masuk sekolah biayanya sangat mahal. Belum lagi biaya untuk beli perlengkapan sekolahnya seperti baju, tas, buku dan sepatu.

Padahal, untuk saat ini setiap sekolah tidak boleh melakukan pungutan biaya apapun dari sekolah. Tetapi, tahun sekarang PPDB kembali diwarnai pungutan biaya. "Bikin stres masukin anak ke sekolah," ujarnya lagi.

Sementara sampai berita ini ditulis komite sekolah belum bisa dikonfirmasi maupun pihak sekolah yang berwenang juga sedang tidak berada di sekolah.

Editor: Yudha