Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BB Sabu yang Digelapkan 5 Oknum Polisi Bintan bukan 1 Kg, tapi 0,5 Kg
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 14-07-2017 | 11:14 WIB
polisi-012.gif Honda-Batam
5 dari 12 penyidik Satres Narkoba Polres Bintan ini ditetapkan tersangka usai menjual 1 Kg sabu hasil tangkapan untuk membayar jasa informan atas perintah atasannya (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan pihaknya sedang menangani kasus penggelapan barang bukti (BB) kasus narkoba, yang melibatkan 5 oknum polisi Polres Bintan.

Namun terkait jumlah BB yang digelapkan, Kapolres Tanjungpinang ini mengatakan bukan 1 kilogram dari total 16 kg BB yang diamankan. Tetapi 0,5 kilogram. "Yang benar itu 0,5 Kilogram, bukan 1 Kilogram seperti yang diberikatan media," kata Kapolres Tanjungpinang, Jumat (14/7/2017).

Dijelaskannya, proses hukum terhadap kelima oknum Polisi Bintan itu ditangani Polres Tanjungpinang dengan pengawasan Polda Kepri. Kelimanya, kata dia, sudah mendekam di penjara Mapolres Tanjungpinang.

"Mereka (5 oknum Polisi Bintan) sudah ditahan di Mapolres Tanjungpinang guna penyidikan," tegasnya.

Masih kata Kapolres Tanjungpinang, kelima oknum Polisi Bintan yang mereka tangani itu tidak ada Kasat Polres Bintan. Untuk Kasat, katanya, ditangani Polda Kepri. "Penangannya berbeda, untuk Kasat ditangani Polda Kepri," tutupnya

Editor: Gokli