Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pilkada Tanjungpinang 2018

Balon Independen Harus Mengumpulkan 14.600 Foto KTP Pendukung
Oleh : Habibi Khasim
Jum\'at | 14-07-2017 | 10:38 WIB
independen-01.gif Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bakan calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur independen pada Pilkada Tajungpinang 2018 harus bisa mengumpulkan 14.600 foto kopi KTP pendukung. Ini menjadi syarat bagi Balon untuk melakukan pendaftaran ke KPU.

"Jadi untuk independen setidaknya mendapatkan dukungan 14.600 pemilih dibuktikan dengan formulir dukungan dan fotokopi KTP. Format formulir dukungan sendiri bisa dilihat di website KPU," kata Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Robby Patria.

Dikatakan Robby, untuk tahapan jalur independen itu minimal harus mendapatkan dukungan 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Terakhir, kata dia, jumlah DPT yang terdaftar adalah 146 ribu suara.

Robby mengakui, untuk perseorangan memang persyaratan itu berat. Makanya, peserta dari calon independen sangat jarang ada di Tanjungpinang. Para calon pasti mengambil langkah hemat, yaitu menggunakan jalur partai politik (Parpol).

"Untuk jalur partai politik memang lebih gampang. Yang penting, minimal harus didukung enam kursi di DPRD, mereka bisa maju," tutur Robby.

Robby mengatakan, jika melihat dan dihitung dari jumlah kursi masing-masing partai di DPRD Kota Tanjungpinang, maksimal empat pasang calon Kepala Daerah bisa maju melalui jalur partai politik (parpol) dalam Pilkada Tanjungpinang nanti.

"Parpol atau koalisi Parpol untuk mengusung calon Kepala Daerah, minimal harus mengantongi 20 persen kursi di DPRD. Di DPRD ada 30 kursi, jadi syarat minimal 6 kursi, baru bisa mengusung pasangan calon pada Pilkada Tanjungpinang," terangnya.

Editor: Gokli