Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Terpidana Mati Kurir Narkoba Jaringan Internasional Ajukan Kasasi
Oleh : Roland Aritonang
Jum'at | 14-07-2017 | 08:40 WIB
terpidana-mati1.jpg Honda-Batam
Inilah kedua kurir jaringan narkoba internasional yang dihukum mati PN Pekanbaru. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua kurir narkoba jaringan internasional sebanyak ?72 kg sabu dan 88.273 butir pil ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) --yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepastian mengajukan kasasi ke MA disampaikan penasehat hukum kedua terpidana mati itu, Agus Supriyanto SH, saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Kamis (13/7/2017). "Senin depan kita akan daftarkan memori kasasi ke MA," ujar Agus Supriyanto SH.

Sebagai Penasehat hukum kedua terpidana ini, telah menerima petikan vonis banding dari Pengadilan Tinggi Riau yang menjatuhkan hukuman mati kepada dua kliennya. Jadi untuk saat ini pihaknya masih mempersiapkan kasasi.

"Hari Senin kita daftarkan ke Panitera PN Tanjungpinanh, karena batas terakhir mendaftarkan kasasi adalah tanggal 20 Juli 2017," katanya.

Setelah mendaftarkan kasasi, barulah pihaknya mengajukan memori banding ke Mahkamah Agung RI, karena kasasi tersebut merupakan hak dan kebebasan hidup dari seorang terpidana yang harus diperjuangkan.

"Kasasi adalah hak mereka yang harus kita perjuangkan," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua terpidana kurir jaringan Internasional sebanyak 72 kg sabu dan 88.273 Butir pil ekstasi, Idrizal Efendi (26) dan Edo Ronaldi (24) ?yang divonis hukuman mati akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Republik Indonesia, Senin(17/7/2017).

Editor: Dardani