Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengadilan Tinggi Pekanbaru Jatuhkan Hukuman Mati terhadap Idrizal dan Edo
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 06-07-2017 | 10:28 WIB
kurir-sabu1.gif Honda-Batam
Inilah kedua terpidana mati usai menjalani sidang pembacaan putusan di PN Tanjungpinang. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru menolak semua putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang atas hukuman seumur hidup terhadap dua terdakwa sindikat narkotika internasional, Idrizal Efendi dan Edo Ronaldi. PT Pekanbaru menjatuhi hukuman yang lebih berat yakni hukuman mati untuk keduanya.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan hasil putusan PT Pekanbaru tersebut. Ia juga mengaku pihaknya telah menerima salinan putusan dari PT Pekanbaru terhadap kedua sindikat narkotika internasional itu.

Putusan itu, kata Santonius dibacakan Ketua majelis hakim H. Sardin Rizaldi, didampingi hakim anggota Santun Simamora dan |Catur Irianto. Dalam amar putusan yang menjadi pertimbangan majelis hakim PT Pekanbaru, menjadikan kedua terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika dan kedua putusan PN Tanjungpinang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.

"Hukuman yang dijatuhi PN Tanjungpinang dinilai tidak sebanding dengan banyaknya barang bukti yang dimiliki kedua terdakwa itu," kata Santonius, Rabu (5/7/2017).

Sementara itu, penasehat hukum kedua terpidana hukuman mati itu, Agus Supriyanto yang dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan putusan resmi dari PT Pekanbaru maupun dari PN Tanjungpinang serta keluarga terpidana mati juga belum memberikan kepada mereka.

"Tetapi jika benar PT Pekanbaru menjatuhkan hukaman mati, maka kita akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," pungkasnya.

Editor: Gokli