Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Kapok Dipenjara, ASN Satpol PP Tanjungpinang Ini Kembali Duduk di Kursi Pesakitan
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Kamis | 13-07-2017 | 19:14 WIB
Anggota-Satpol-PP.gif Honda-Batam
Tak jera Icuk Supriadi (34), kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/7/17) dengan kasus serupa (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tidak ada kata jera untuk Icuk Supriadi (34), ASN Satpol PP Kota Tanjungpinang yang merupakan terdakwa resedivis narkoba, sebab ia kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/7/17) dengan kasus serupa.

Pada sidang kali ini terdakwa Icuk disidangkan ?atas kepemilikan barang bukti 25 gram sabu-sabu. Sedangkan untuk perkara sebelumnya terdakwa divonis 1,5 tahun penjara atas penyalahgunaan sabu-sabu seberat 0,6 gram. Dari hukuman itu, ternyata tidak membuat terdakwa berhenti menggunakan narkoba.

Dalam dakwaan JPU, Rabuli Sanjaya SH, ?mengatakan bahwa penangkapan berawal dari informas?i masyarakat bahwa ada seseorang laki-laki yang sering mengedarkan sabu. Atas laporan itu, anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa? di Hotel Bintan Beach Resort (BBR), Jalan Pantai Impian, Kelurahan Tanjungpinang Barat, Rabu (22/2/2017) pukul 00:15 WIB.

"Dari pengakuan terdakwa, ia memesan sabu dari ?Ipin (DPO) dan kemudian mengambil barang berupa sabu sebanyak sekira 25 gram yang akan dilemparkan di suatu tempat di Bintan Centre dan mengikuti arahan petunjuk Ipin, bahwa barang tersebut terdapat di dalam kotak Sampoerna Merah, di Gardu Listrik Kecil dekat jalan, sebelah lapangan bola Pinang Hijau Batu 9," ujar JPU

Setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut, lalu terdakwa ambil dan disimpan di dalam saku celana terdakwa. Kemudian, terdakwa membawanya menuju ke kamar 208 Hotel BBR Kota Tanjungpinang, tempat terdakwa menginap.

Sesampainya di dalam kamar hotel, terdakwa membuka satu kotak rokok Sampoerna Merah tersebut yang berisi 1 paket sabu. Lalu terdakwa timbang dengan menggunakan timbangan digital milik terdakwa seberat sekira 25 gram.

"Lalu terdakwa mengambil sebagian paket tersebut, sekira 1 gram untuk terdakwa gunakan sebagian," katanya.

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan di dalam kamar yang dihuni terdakwa tersebut. Lalu ditemukan di dalam tas ransel hitam milik terdakwa sebuah kotak power bank ?yang isinya 5 paket sabu, 2 butir pil ekstasi warna pink berlogo smile, 1 butir narkotika jenis pil ekstasi warna cream tanpa logo, sendok untuk sabu yang terbuat dari pipet plastik putih, 1 gunting kecil stainles dan sebuah dompet kecil yang isinya 1 unit timbangan digital dan sebuah kantong kain kecil hitam yang isinya sebundel kantong plastik bening ukuran kecil.

Baca: Simpan Sabu, Mantan Satpol PP Tanjungpinang Divonis 1,5 Tahun

"Selain itu juga ditemukan di dalam kamar hotel tersebut seperangkat alat hisap sabu dan 1 satu unit handphone OPPO warna putih,"? ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dalam dakwaan pertama dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mendengar dakwaan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Jhonson Sirait SH, serta didampingi oleh Hakim Anggota Henda Karmila SH dan ?Hotmauli Purba SH, menunda persidangan dengan memerintahkan Kaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi dalam perkara ini.

Editor: Udin