Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Simpan Sabu, Mantan Satpol PP Tanjungpinang Divonis 1,5 Tahun
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 26-01-2016 | 20:41 WIB
IMG_20160126_172604.jpg Honda-Batam
Mantan anggota Satpol PP Tanjungpinang pemilik 0,6 gram Narkotika jenis sabu‎ ini ‎divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Icuk Supriadi Bin Nirsyam (32) mantan anggota Satpol PP Tanjungpinang, pemilik 0,6 gram Narkotika jenis sabu‎ ‎divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim, Selasa(26/1/2016) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman SH berserta anggotanya Guntur Kurniawan SH dan Zulfadli SH menyatakan, terdakwa Icuk Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana penyalah-gunaan narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Atas perbuatannya, kami  Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman
‎
Atas putusan itu, terdakwa Icuk Supriadi yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Iwa Susanti SH menyatakan menerima. Meskipun putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU Zaldi Akri SH yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.

‎‎Sebelumnya, terdakwa Icuk Supriadi ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tugu Pahlawan, depan Toko HDS, Kelurahan Bukit Cermin, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, pada Kamis (8/9/2015) dini hari lalu. ‎
‎
‎Barang bukti sabu seberat 0,60 gram sabu yang dimiliki terdakwa Icuk Supriyadi, ditemukan pada saat terdakwa duduk di sepeda motor Honda Sonic bernomor polisi BP 2823 MP yang diparkirkan di depan Toko HDS, dengan dibungkus plastik transparan dan diselipkan di dalam bungkus rokok Sampoerna Mild‎. Dari pengakuan terdakwa, sabu itu dibeli dari Al (DPO).


‎‎Editor : Udin