Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Isap Ganja, Dua Pelajar India Divonis 8 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 10-11-2011 | 19:04 WIB
Terbukti_Isap_Ganja,_Dua_PelajarIndia_divonis_8_bulan_penjara_di_PN_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Terbukti Isap Ganja, Dua PelajarIndia divonis 8 bulan penjara di PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terbukti mengisap ganja, dua pelajar Internasional Academy Bintan (IAB), berkewarganegaraan India yakni Chitkaran Khurau Shing (22) dan Jatinder Pal Singh, divonis delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Tanjungpinang, Kamis (10/11/2011). 

Vonis delapan bulan yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Setya Budi SH ini, lebih ringan dari empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Herlambang Saputro SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun penjara, atas dakwaan tunggal melanggar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya yang telah terbukti, kedua terdakwa sebagai mana nama dan identitas-nya, di hukum delapan bulan penjara, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Setya Budi.

Dalam sidang sebelumnya, Chitkaran dan Jatinder juga mengaku bersalah dan meminta maaf pada Majelis Hakim PN Tanjungpinang, karena telah mengisap nerkotika jenis ganja yang jelas-jelas menyalahi UU di Indonesia.

Atas putusan tersebut, Jaksa penuntut Umum Herlambang Saputro dan Kuasa Hukum kedua terdakswa Sevnil Ahmaedi SH menyatakan pikir-pikir.