Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Serobot Lahan Warga

Soal Lahan PT GWS, Pemprov Kepri akan Koordinasi ke Pemkab Bintan dan BPN
Oleh : Ismail
Rabu | 12-07-2017 | 09:50 WIB
plank-pengawasan-lahan11.gif Honda-Batam
Plank pengawasan lahan yang diduga diserobot PT GWS. (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemeritah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMTSP) akan berkoordinasi dengan Pemkab Bintan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelidiki dugaan penyerobotan lahan yang dikembangkan PT Grand Wie Sukses (GWS) Properti.

Lahan seluas 50 hektare untuk pembangunan Avara Resort di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, dituding diserobot pihak PT GWS Prooerti.

Kepala BPMPTSP Kepri, Azman Taufik, mengaku belum mengetahui persoalan tersebut. Ia mengungkapkan, saat bertemu dan menjelaskan maksudnya membangun hotel dan resort megah di kawasan Trikora, pihak PT GWS mengaku sudah mendapatkan izin dari Pemkab Bintan. Baik secara administratif, maupun lahan yang digunakan.

Ia menegaskan, bila adanya konflik lahan antar warga, sebaiknya pihak perusahan itu harus menyelesaikannya terlebih dulu. Jangan sampai berinvestasi tetapi terkait lahan belum selesai dan bermasalah.

"Pemprov Kepri mendukung penuh pembangunan itu, tetapi jangan sampai terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat tentunya. Kita akan lihat surat tanah itu apakah benar atau tidak," jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri hanya memberikan dan itu izin prinsip untuk pembangunan di atas laut. Sedangkan, untuk izin lainnya terkait dengan pengerjaan di kawasan darat adalah kewenangan kabupaten.

"Mereka (PT GWS) telah mengantongi izin awal dari Pemkab Bintan. Bahkan kami juga telah melihat izin-izin tersebut yang dikeluarkan Pemkab Bintan itu," tegasnya.

Sebelumnya, Perusahaan asal Tiongkok, PT GWS yang berencana membangun Resort Avara Bintan di Trikora, Kabupaten Bintan, diduga menyerobot lahan milik H Danoer Yoesoef yang terletak di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

Melalui salah satu ahli waris, Gatot Agus Prabowo mengungkapkan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan lapangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Nomor: 07/BAP/II/2013, lahan itu merupakan milik orangtua mereka yang dikeluarkan, Kamis (1/2/2017).

"Nomor berita acara itu saja sudah jelas, yang dikeluarkan oleh BPN Bintan," katanya.

Selain itu, tanah seluas 80 haktare yang diklaim oleh PT GWS adalah seluas 50 haktare milik H Danoer Yoesoef. Dari luas lahan yang dimiliki orangtuanya itu, diketahui memiliki 47 sertifikat sejak tahun 1987 hingga 2003.

"Sementara milik PT GWS itu hanya seluas 0,6 haktare atau sama dengan luas 6 ribu meter saja," ucapnya.

Mengetahui lahannya diserobot oleh PT GWS, pihaknya bersama keluarga tidak menerimanya begitu saja. Maka dari itu, pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Sementara itu, PT GWS melalui kuasa hukumnya membantah adanya penyerobotan lahan tersebut.

"PT GWS ini tidak pernah menyerobot lahan milik keluarga H Danoer Yoesoef, sebagaimana yang telah dituduhkan mereka kepada perusahaan ini," ujar Edi, kuasa hukum PT GWS saat ditemui di Tanjungpinang, Minggu (9/7/2017).

Ia menerangkan, PT GWS membeli lahan tersebut dari warga sesuai dengan lahan yang dimiliki dan dibeli dari Kristina Harahap dan orangtua Niko sekitar 1,4 hektar, dengan rincian dari Kristina Harahap seluas 7.800 meter persegi dan orangtua Niko 6.000 meter persegi.

"Dari kedua warga itu kami membeli lahan untuk pembangunan hotel Avara, dan sepanjang ini tidak ada permasalahan," katanya.

Berdasarkan izin Prinsip Nomor: 04/2001/IP/PMDN/2016 yang dikeluarkan Kepala Badan Penanaman Modal dan Promosi Daerah Kabupaten Bintan, Hj Mardiah, PT GWS dengan nomor prusahaan: 3195.2016 mengelola lahan seluas 20 hektare.

Editor: Udin