Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penyidik Lengkapi Berkas Perkara

Berkas Perkara Kasus Pungli di SMKN 1 Bintim Masih P-19
Oleh : Harjo
Selasa | 11-07-2017 | 13:02 WIB
pungli-0111.gif Honda-Batam
Barang bukti dugaan pungli di SMK 1 Bintan. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) uang perpisahan di SMKN 1 Bintan Timur dengan tersangka Mungin Pribadi selaku Kepala Sekolah yang berhasil diungkap Polres Bintan dalam operasi tangkap tangan (OTT) sampai saat ini masih P-19.

"Berkas perkaranya masih P-19. Kita masih melengkapi berkas sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, selasa (11/7/2017).

Diterangkan Adi Kuasa, sejak SPDP hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan beberapa waktu lalu, memang masih ada yang perlu dilengkapi lagi.

Ditanya, apakah kepala sekolah tersebut akan di tahan, Adi Kuasa masih enggan memberikan keterangan lebih lanjut. Karena menurutnya, terkait masalah penahanan masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

"Kita belum menahan tersangka, namun bukan berarti kasusnya berhenti. Untuk penahanan bisa jadi setelah nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa," katanya.

Editor: Yudha