Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituding Serobot Lahan, PT GWS Properti Persilakan Warga Tempuh Jalur Hukum
Oleh : Syajarul Rusydy
Jum\'at | 07-07-2017 | 18:38 WIB
CEO-PT-GWS-Bandono-Budiman.gif Honda-Batam
CEO PT GWS Bandono Budiman saat memberikan tanggapannya (Foto: Syajarul Rusydy)

BATAMTODAY.COM, Bintan - PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) yang sedang membangun Resort Avara Bintan di Trikora, Desa Malang Rapat, menanggapi santai tudingan penyerobotan lahan milik H. Danoer Yoesoef yang dialamatkan ke pihaknya.

CEO PT GWS Properti, Bandono Budiman, usai peresmian pembangunan Resort Avara Bintan, Jumat (7/7/2017), menyampaikan, jika memang pihaknya terbukti menyerobot, silakan bicara langsung. Bila perlu laporkan atas penyerobotan lahan tersebut.

"Kalau masalah lahan, kita semua tentu sudah paham dengan keadaan di sini. Dan jika memang kami terbukti menyerobot silakan laporkan. Karena kami hanya pembeli," ujar Bandono.

Selain itu, dalam sambutannya saat peresmiam, Bandodo juga menyampiakan akan membuktikan bahwa lahan yang sudah dibelinya itu tidak bermasalah.

Begitu juga dalam sambutan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yang meresmikan pembangunan Avara Resort Bintan, kata Bandono, jelas menyatakan mendukung sepenuhnya pembangunan Avara Resort di atas lahan tersebut.

"Kalau bermasalah, tidak mungkin saya membuat acara sebesar ini, bahkan saya juga mengundang petinggi petinggi yang ada di daerah," kata Bandono.

Sebelunya diberitakan, perusahaan asal Tiongkok, PT Grand Wie Sukses Properti (GWS) yang berencana membangun Resort Avara Bintan di Trikora, Kabupaten Bintan, diduga menyerobot lahan milik H. Danoer Yoesoef yang terletak di Pulau Pucung, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.

"Mereka (PT GWS-red) sudah mengklaim tanah di atas kepemilikan orangtua kami, saya tidak terima," ujar Gatot Agus Prabowo, salah satu ahli waris H. Danoer Yoesoef, Kamis (6/7/2017).

Gatot mengungkapkan, sesuai dengan berita acara pemeriksaan lapangan yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Nomor: 07/BAP/II/2013, lahan itu merupakan milik orangtua mereka yang dikeluarkan, Kamis (1/2/2013).

"Nomor berita acara itu saja sudah jelas, yang dikeluarkan oleh BPN Bintan," katanya.

Editor: Udin