Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Agen TKW Ilegal, WN Malaysia Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Kamis | 06-07-2017 | 12:02 WIB
terdakwa-tekong-tki-01.gif Honda-Batam
Terdakwa Abdul Jalil, warga Negara Malaysia saat menjalani sidang di PN Batam. (Foto: Gokli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Abdul Jalil, warga Negara Malaysia yang nekad menjadi agen penyalur TKW Indonesia ke Abu Dabhi hanya bisa tertunduk lesu, ketika jaksa penuntut umum Frihesti membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/7/2017) Sore.

"Atas perbuatannya, terdakwa Abdul Jalil dijerat dengan pasal 102 ayat (1) huruf a UU Republik Indonesia nomor 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," Kata JPU Frihesti Membacakan Surat Dakwaan.

Lanjut Frihesti, perbuatan terdakwa untuk merekrut dan menempatkan TKW di luar negeri tidak memiliki badan usaha serta tidak memiliki izin resmi.

Selain itu, terdakwa merekrut dan mengirim TKW ke luar negeri adalah pelaksana penempatan tenaga kerja swasta (PPTKIS) serta perusahaan yang memiliki cabang di luar negeri, yang memiliki izin tertulis dari Menteri Tenaga Kerja.

Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian Polsek Bandara Hang Nadim Batam, karena hendak menjemput 3 orang TKW yang akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan ke Abu Dhabi.

Melihat gerak-geriknya yang mencurigakan, Polisi kemudian membawa terdakwa ke unit reskrim Polsek Bandara Hang Nadim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk mengelabuhi petugas, terdakwa mengaku bahwa 3 orang perempuan yang berada bersamanya merupakan keponakannya yang baru tiba dari Jawa.

"Ketiga perempuan ini merupakan keponakan saya, yang hendak saya jemput dan bawa ke malaysia," kata Abdul Jalil, kala itu.

Dari hasil interogasi, ternyata dietahui bahwa terdakwa merupakan salah satu agen yang hendak mempekerjakan TKW asal Indonesia ke Abu Dhabi dengan Upah Rp3 Juta per bulan.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, majelis kakim Endi Nurindra didampingi dua hakim anggotanya menunda persidangan dan akan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Yudha