Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijual Oknum Jaksa ke Pengepul Timah di Dabo

8 Ton Lebih Pasir Timah yang Diamankan Polda Kepri Diduga BB Kasus Pelayaran
Oleh : Hadli/ Charles Sitompul
Rabu | 05-07-2017 | 20:03 WIB
pasir-timah-012.gif Honda-Batam
Lebih dari 8 ton pasir timah yang diamankan Polda Kepri pada sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Kampungbaru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Selasa (13/06/17) lalu (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 8 ton lebih pasir timah yang diamankan Polda Kepri dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan di Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (13/06/17) lalu, diduga merupakan barang bukti kasus pelayaran yang sudah diputus Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Barang bukti kasus pelayaran dengan terdakwa Hardianto Muhamad, berupa pasir tima yang terdiri dari 225 karung itu, diduga dijual oknum jaksa di Kejati Kepri dan Kejari Dabosingkep kepada JN sebagai pengepul sekaligus penampung pasir timah ilegal di Dabosingkep.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto, yang dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut apakah sudah mengarah pada oknum jaksa yang diduga menjual barang bukti, mengatakan masih dalam pengembangan.

"Perkembangan nanti saya sampaikan di kantor setelah saya pulang ke Batam," kata Budi Suryanto di Tanjungpinang, Rabu (5/7/2017).

Penanganan kasus tersebut, kata dia, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing JG, JN dan SN, atas kepemilikan dan sebagai penampung pasir timah tersebut. Ketiga tersangka juga telah ditahan.

Proses penyidikan, tambahnya, tengah dikembangkan sembari menyiapkan berkas tiga tersangka. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas bisa dikirim dalam rangka tahap satu," ujarnya kembali.

Sebanyak 8 ton lebih bahan pasir timah yang terdiri dari 225 karung itu merupakan tangkapan TNI-AL Lanal Dabo yang diangkut dengan KM Kurnia 6. Saat diamankan di perairan Lingga, KM Kurnia 6 yang dinakhodai terdakwa Hardianto Muhamad tanpa dilengkapai dokumen dan izin berlayar.

Oleh Dinas Hukum Lantamal IV, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Selanjutnya, kasus pelanggaran pelayaran tersebut dilimpahkan ke PN Tanjungpinang melalui Kejaksaan Negeri Daik Lingga.

Di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, majelis hakim yang diketuai Jhonson FE. Sirait memutuskan terdakwa Hardianto Muhammad selaku nakhoda KM Kurnia 6 bersalah dan dijatuhi vonis 5 bulan penjara dan denda Rp100 juta.

Sedangkan mengenai barang bukti kapal dan muatannya berupa 225 karung pasir timah, majelis hakim memerintahkan mengembalikan kepada orang yang berhak atau pemilik.

Atas putusan pengadilan, selanjutnya JPU Kejari Lingga Aprizal SH dan anggotanya Junaidi SH mengambil barang bukti kapal KM Kurnia dan muatannya dari Dermaga Yosudarso Lantamal IV Tanjungpinang.

Alasan JPU, saat mengambil barang dari Lantamal IV adalah untuk dibawa dan diserahterimakan kepada terdakwa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Setelah kapal dan muatan ke luar dari Dermaga Lantamal IV, diduga atas perintah JPU Lingga dan Kejati Kepri, kapal dibawa ke Dabosingkep.

Di Dabosingkep, JPU Aparizal dan Junaidi menyerahkan KM Kurnia 6 kepada terdakwa. Sedangkan muatan kapal sebanyak 225 karung pasir timah diduga dijual kepada JN, penampung dan pengepul pasir timah di Dabosingkep, yang kemudian digrebek dan diamankan Polda Kepri.

Kajati Kepri Yunana Harjaka, yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM terkait dugaan penjualan barang bukti perkara oleh oknum jaksa ini, meminta wartawan agar menanyakan hal tersebut ke Wakajati Kepri.

"Tolong konfirmasikan ke Wakajati ya. Saya sudah masuk Diklat," ujarnya singkat.

Sementara Wakajati Asri Agung Putra masih enggan memberikan jawaban. Upaya konfirmasi BATAMTODAY melalui sambungan telepon dan SMS, belum mendapatkan jawaban.

Sedangkan majelis hakim yang memimpin perkara pelanggaran pelayaran KM Kurnia 6, Jhonsosn FE. Sirait kepada BATAMTODAY.COM mengatakan, sesuai dengan putusan yang dijatuhkan, barang bukti berupa kapal dan 225 karung muatannya seharusnya dikembalikan kepada terdakwa

Sebab, saat sidang berlangsung, baik JPU dan terdakwa, tidak dapat menghadirkan pemilik barang, saksi Gamalius yang merupakan warga negara Malaysia.

"Putusan terhadap perkara pelayaranya sudah jelas, mengenai adanya dugaan barang bukti muatan kapalnya dijual, tentu hal itu bukan kewenangan kami," sebut Jhonson.

Editor: Udin