Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Pemilik dan Penampung Biji Timah di Lingga
Oleh : Hadli
Rabu | 05-07-2017 | 13:38 WIB
Timah_hasil_penggerebekan_(1).jpg Honda-Batam
Inilah timah hasil penggerebekan di Kampungbaru Desa Batu Berdaun Singkep. (Foto: Nurjali)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka JG, JN dan SN atas kepemilikan dan penampung biji timah yang digerebek dari sebuah rumah di Singkep Lingga pada Selasa (13/6/2017) lalu.

"Tiga tersangka sudah ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Budi Suryanto kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (5/7/2017) pagi.

Proses penyelidikan dan penyidikan pengembangan kasus UU Tentang Minerba atas asal muasal hasil pertambangan tersebut, katanya tengah dilakukan, sembari menyiapkan berkas tiga tersangka ke Kejaksaan.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas bisa dikirim dalam rangka tahap I," tuturnya kembali.

Pada Selasa (13/6/17) tim Polda Kepri yang ditunjuk terjun ke Kampungbaru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep melakukan penggerebekan pada sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan sementara biji timah. Didalamnya ada puluhan ton pasir timah.

Sementara Nasron sebagai pemilik rumah sekaligus penampung atau penadah berhasil melarikan diri saat Polisi melakukan penggerebekan sore itu.

Editor: Yudha