Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantah Jaksa Jual BB Perkara KM Kurnia 6

Kajari Lingga Sebut BB Pasir Timah Sudah Diserahkan kepada yang Berhak
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 06-07-2017 | 10:14 WIB
pasir-timah-011.gif Honda-Batam
225 karung pasir timah (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Kejaksaan Negeri Daik Lingga, Puji Triasmoro, membantah anak buahnya menjual 225 karung atau 8 ton lebuh pasir timah yang merupakan barang bukti kasus pelayaran dengan Hardianto Muhammad.

Sesuai petikan putusan PN Tanjungpinang No. 135/Pid.Sus/2017/PN. Tpg, dalam perkara terdakwa Hardianto Muhammad, sebanyak 225 karung yang tiap karungnya berisi 40 kg pasir timah, dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.

"Atas dasar itu, jaksa melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan PN bahwa BB pasir timah dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa, sehingga jaksa mengembalikannya kepada terdakwa," ujar Puji.

Pengembalian itu sendiri, kata Kajari Daik Lingga ini, dilakukan melalui Berita Acara Pengembalian Barang Bukti yang ditandatangani terdakwa.

Ditanya mengenai proses pengambilan dan pengangkutan barang bukti dari Dermaga Yosudarso Lantamal IV ke Dabosingkep oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daek Lingga, Junaidi, Kajari ini hanya mengatakan, kalau pengembaliaan barang bukti itu ada berita acaranya yang telah ditandatangani oleh terdakwa di Rutan Kelas IA Tanjungpinang.

Sebelumnya, jajaran Polda Kepri menggerebek sebuah rumah yang dijadikan gudang penampungan puluhan ton  pasir timah di Kampungbaru, Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep, Selasa (13/6/17) petang sekira pukul 15.30 Wib.

Selain mengamankan puluhan ton barang bukti pasir timah di TKP, Polisi juga mengamankan beberapa orang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan penampung pasir timah tersebut. Di antaranya JG, JN dan SN yang dibawa ke Mapolsek Dabosingkep untuk dimintai keterangan.

Nah, setelah diselidiki, sekitar 8 ton lebih pasir timah yang diamankan yang terdiri dari 225 karung tersebut merupakan barang bukti muatan kasus pelayaran dengan terdakwa Hardianto Muhammad selaku nakhoda KM Kurnia 6 yang ditangkap patrolil TNI-AL.

KM Kurnia 6 yang memuat pasir timah bersama nakhoda dan ABK, diamanakan TNI-AL Lanal Dabo di perairan Lingga, karena mengangkut 225 karung pasir timah, tanpa dilengkapai dokumen dan izin berlayar.

Oleh Dinas Hukum Lantamal IV, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Selanjutnya berkas perkara kasus pelayaran tersebut dilimpahkan ke PN Tanjungpinang melalui Kejaksaan Negeri Daik Lingga.

Editor: Udin