Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rekomendasi Pansus DPRD

Temuan BPK-RI, Rp777 Juta Dana Hibah APBD Kepri 2016 Menguap
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 03-07-2017 | 18:38 WIB
jumaga-nadeak-ok2.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Meskipun memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI, ternyata pengunaan APBD 2016 Provinsi Kepri banyak menyisakan permasalahan hukum.

Bahkan, dari temuan BPK-RI itu, terdapat Rp777 juta dana hibah APBD 2016 Provinsi Kepri yang dibagi-bagikan pemerintah ke lembaga sosial masyarakat (LSM), lembaga agama dan kemasyarakatan (Ormas) serta lembaga profesi "menguap" tanpa laporan pertangungjawaban.

Hal itu terungkap dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Kepri terhadap LHP-BPKP APBD 2016, yang dibacakan dalam sidang paripurna DPRD Kepri, Senin (3/7/2017).

Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, mengatakan, dari 40 lebih temuan BPK-RI terhadap penggunaan keuangan APBD Kepri 2016, baik secara administrasi, kesalahan peraturan dan bahkan yang merugikan keuangan negara, hingga saat ini baru 22 temuan yang dapat diselesaikan Pemerintah Provinsi Kepri.

Penyelesaian 22 temuan BPK-RI itu, dibarengi dengan pengembalian dana senilai Rp180 juta, dari kelebihan pembayaran kegiatan, kesalahaan administrasi, serta akibat laporan pertangungjawaban pengunaan dana yang tidak sesuai.

"Sedangkan sisanya sekitar 10 temuan, sesuai dengan laporan Pansus DPRD, diminta agar segera ditindaklanjuti dan diselesaikan Pemerintah Provinsi Kepri," ujarnya.

Selain masalah aset, tambah politisi PDI-P ini, temuan terbesar terdapat pada pos alokasi dana hibah yang diserahkan pemerintah kepada lembaga sosial, masyarakat, keagamaan serta organisasi profesi lainnya.

"Dari pos anggaran hibah, ada sekitar Rp777 juta yang hingga saat ini laporan pertanggungjawabannya tidak ada atau dapat dibuktikan. Hal ini disebabkan, lembaga sosial kemasyarakat dan keagamaan, serta lembaga lainnya belum membuat dan menyerahkan laporan pengunaan dana yang diberikan pemerintah," ujar Jumaga.

Jika dalam 14 hari laporan pertangungjawaban penggunaan dana hibah tersebut tidak dapat dibuktikan, tambah Jumaga, maka BPK-RI tetap mengangap pengunaan dana hibah yang diberikan pemerintah itu fiktif.

"Sehingga jika memang tidak dapat dipertangungjawabkan, duitnya harus dikembalikan ke Kas Daerah," ujarnya.

Selain di pos anggaran hibah, DPRD Kepri juga merekomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, agar menindaklanjuti 5 temuan BPK-RI yang belum diselesaikan. Demikian juga dinas dan OPD lainnya, hingga tidak masuk dalam proses hukum yang dilakukan instansi lainnya.

Sebelumnya, BPK-RI kembali memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI terhadap penggunaan APBD 2016.

Penyerahaan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI, dengan Opini WTP terhadap penggunaan APBD 2016 Kepri itu, dilakukan oleh Wakil Ketua BPK-RI, Bahrul Akbar, kepada Ketua DPRD dan Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun dalam sidang Paripurna DPRD, Selasa (30/5/2017).

Kendati memperoleh WTP, Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, Mirza Bahtiar juga mengakui, terdapat 40 lebih temuan BPK-RI, dalam audit LHP penggunaan APBD 2017 Provinsi Kepri.

Dari total 40 temuan, terkait dengan kesalahan administrasi dan kesalahan aturan, juga terdapat temuan yang menyebabkan kerugian negara.

"Hampir semua OPD mempunyai catatan, kendati level permasalahannya berbeda-beda," ujar ?Mirza Bhaktiar.

Dari keseluruhan, tambah dia lagi, ada sekitar 40 temuan yang disampaikan BPK-RI. Dan dari jumlah tersebut, 32 di antaranya merupakan kesalahan administrasi yang harus diperbaiki. Sedangkan 8 temuan lainnya sangat krusial dan berpotensi merugikan negara.

Editor: Udin