Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Rekomendasi DPRD Kepri Terhadap Hasil Pembahasan LHP BKP RI Tahun 2016
Oleh : Ismail
Senin | 03-07-2017 | 16:50 WIB
Ruslan-Kasbulatov.jpg Honda-Batam
Ketua Pansus, Ruslan Kasbulatov saat menyampaikan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti Pemprov Kepri (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Riau memberikan sejumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Tahun Anggaran 2016.

Ketua Pansus, Ruslan Kasbulatov menyampaikan, dari hasil pembahasan dengan OPD terkait, serta melalui pembahasan dan konsultasi dengan berbagai pihak termasuk BPK RI, maka Pansus DPRD merekomendasikan :

1. Gubernur mempertahankan raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh Pemprov Kepri selama tujuh kali berturut-turut. Serta, melanjutkan rekomendasi dari BPK RI.
2. Gubernur harus menegur secara tegas, atau bahkan memberikan sanksi hingga pencopotan dari jabatan untuk sejumlah Kepala OPD yang mendapatkan catatan serius dari BPK RI.
3. Gubernur meningkatkan sistem intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan di lingkungan Pemprov Kepri.
4. Meningkatkan pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang saat ini masih jauh dari kekurangan.
5. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus segera menertibkan Surat Keputusan (SK) hibah kepada masyarakat.
6. Penerapan sistem pajak online.
7. Sekretaris harus meningkatkan penyaluran bagi hasil provinsi ke kabupaten/ kota.
8. Menganggarkan dukungan Jamkesda, serta
9. Mendesak masing-masing OPD untuk mengembalikan anggaran dari penyimpangan dan catatan yang diberikan BPK RI ke kas daerah.

Sebelumnya, Ruslan saat penyampaian laporan akhirnya memaparkan, catatan yang diberikan BPK RI dalam raihan opini WTP Pemprov Kepri dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Hal tersebut terbukti, mulai dari tahun 2013 sebanyak 6 catatan, tahun 2014 sejumlah 9 catatan, 2015 ada 10 catatan dan di tahun 2016 meningkat menjadi 14 catatan.

"Peningkatan sejumlah catatan tersebut seakan menjadi trend bagi Pemprov Kepri," katanya.

Ia menambahkan, sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundangan-undangan di lingkungan Pemprov Kepri juga mengalami penurunan. Karena, BPK RI banyak menemukan penyimpangan terhadap Undang-undang, pengelolalaan hibah, persediaan aset dan lainnya.

Untuk itu, Gubernur diminta agar menindaklanjuti hasil tersebut. Dengan mendesak masing-masing OPD membenahi segala kelemahan tersebut.

"Selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan tersebut diserahkan," tegas Ruslan.

Editor: Udin