Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Taksi Online per 1 Juli 2017
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-07-2017 | 12:38 WIB
taksi-online1.jpg Honda-Batam
ilustrasi taksi online

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Terhitung 1 Juli 2017, pemerintah memberlakukan tarif baru taksi online, menyesuaikan dengan tarif batas atas dan batas bawah.

 

Tarif baru taksi online ini sesuai dengan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 dimana tarif taksi online harus mengikuti tarif batas atas dan batas bawah tidak jauh berbeda dengan tarif taksi konvensional.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, saat melakukan sosialisasi penyesuaian tarif beberapa waktu lalu mengungkapkan pengenaan tarif baru untuk taksi online seharusnya diberlakukan sejak tanggal 1 April 2017 lalu, namun pemerintah memberikan transisi penyesuaian tarif baru selama tiga bulan sejak dikeluarkannya aturan tersebut.

"Penindakan polisi dan Dishub baru dilakukan terhitung 1 Juli 2017. Kalau melanggar bisa di-suspend. Kita cari cara me-suspend kalau tidak mengikuti aturan," kata Budi Karya.

Menteri berharap taksi online sudah harus mengikuti aturan main tarif batas atas dan batas bawah. Dalam aturan itu, masing-masing Pemerintah Daerah yang bakal menentukan tarif batas atas dan batas bawah bagi taksi online.

Aturan itu sendiri ditujukan untuk kesetaraan antara taksi online dan taksi konvensional harus diperlakukan setara supaya tercipta persaingan yang sehat.

Kesetaraan itu, misalnya soal kewajiban memenuhi standar keselamatan, uji kelayakan kendaraan, persyaratan pengemudi, pembatasan (kuota) jumlah armada, batasan tarif, dan sebagainya.

Selain itu untuk memberikan perlindungan kepada pengemudi dan pengguna jasa. “Revisi juga tidak dilakukan sepihak, namun berdasarkan hasil rembuk dengan pengelola taksi online dan konvensional.

Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 selain mengatur tarif batas atas dan batas bawah, juga mengatur beberapa poin lainnya setidaknya ada 11 poin dalam revisi tersebut.

Editor: Surya