Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Persyaratan Perundang-undangan

Kemenkominfo Ungkap saat ini ada 43 Ribu Media Abal-abal
Oleh : Redaksi
Minggu | 02-07-2017 | 10:00 WIB
samuel_kominfo.gif Honda-Batam
Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan Samuel

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Komienkominfo) mengungkapkan ada sekitar 43 ribu media abal-abal yang tidak memenuhi persyaratan perundang-undangan yang ditemukan di berbagai daerah di Indonesia.

"Ada 43.000 yang mengaku jurnalistik, padahal tidak," ujar Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan Samuel dalam acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/1/2017).

Kemenkominfo, lanjut Samuel, akan menyosialisasikan kepada media- media abal-abal itu supaya memenuhi syarat perusahaan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami akan rapihin dulu yang 43.000 ini bahwa kalau mau jadi media, ya daftar. Kami kasih kesempatan tiga bulan," ujar Samuel.

Wartawan dari media abal-abal itu sering dilaporkan memeras pejabat. Laporan semacam itu sering datang dari luar Jakarta.

Samuel menambahkan, atas statusnya yang masih ilegal, situs media abal-abal itu semestinya tidak boleh protes jika diblokir oleh Kemenkomiinfo.

"Boleh sih (pengelola situs yang diblokir) ngomong apa saja. Tapi ya jangan berlindung di UU Pers. Jurnalistik itu pilar keempat demokrasi. Kalau diisi sama yang enggak benar, kerja pers menjadi bahaya," ujar dia.

Editor: Surya