Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Survei Kemendagri

Standar Pelayanan Minimal Perkotaan Masih Buruk
Oleh : Surya
Rabu | 09-11-2011 | 11:46 WIB

JAKARTA, batamtoday - Menteri Dalam Negeri H. Gamawan Fauzi mengatakan bahwa standar pelayanan minimal perkotaan di Indonesia masih buruk dan belum mencapai target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan survei standar pelayanan minimal perkotaan di Indonesia,  survei yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap 86 kota menunjukkan rata-rata standar pelayanan minimal hanya sekitar 19,76%.

“Sampai saat ini, hanya beberapa kota saja yang mampu menembus angkat standar itu dan sebagian besar kota-kota di Indonesia standar pelayanannya masih buruk,” kata Medagri saat membuka Rakornas Pengelolaan Kawasan Perkotaan, di Jakarta kemarin.

Ia menambahkan, standar nasional untuk wilayah perkotaan sudah ditetapkan 50 persen, mencakup seluruh bentuk pelayanan, seperti pelayanan public, infrastruktur, sanitasi,  air bersih, lingkungan hidup, transportasi, pelayanan investasi dan tata ruang hijau.

Survei Kemendagri, katanya, menunjukkan standar minimal pe­layanan terendah sebesar 7,78 persen sedangkan yang paling tinggi sebesar 53,3 persen. Diharapkan setiap kota sudah memiliki standar pelayanan minimal sebesar 50% pada 2014 mendatang

Menurut Gamawan, ruang hijau terbuka misalnya, harusnya itu 30 persen tapi hampir semua kota belum mencapai angka tersebut. Malah, dari target itu, banyak ruang hijau terbuka yang makin menyusut oleh berbagai kepentingan.

"Ruang hijau terbuka misalnya, harusnya itu 30% tapi hampir semua kota belum capai 30%, kebanyakan 13%-15%," katanya.

Kemudian, penyediaan listrik, air bersih, dan pengelolaan sampah juga belum teratasi dengan benar.
Ke depannya, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan terobosan untuk meningkatkan pelayanan publik, penyediaan air bersih untuk minum serta sistem pengelolaan sampah dan air limbah.

Gamawan meminta para walikota untuk memperhatikan betul masalah standar pelayanan ini, termasuk penyehatan lingkungan dan aliran sungai yang masuk kota, karena pada tahun 2025 nanti jumlah penduduk yang tinggal di kota akan berkisar 65 persen. Tahun 2010 saja, jumlah pendudukan yang berada di kota sudah mencapai angka 52 persen.

Karena itu, kata dia, jangan sampai ada lagi di permukaan sungai kita hanya menyaksikan sampah-sampah yang berenang. Padahal di kota-kota di dunia saat ini yang memiliku air sungai, justru masyarakat bisa me­nyaksikan ikan-ikan yang berenang dengan air sungainya yang jernih.

Untuk itu, di masa mendatang pihaknya akan mengatur pemberian sanksi bagi pemerintah daerah yang lalai akan pelayanan public tersebut. Sanksi ini akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. “Ternyata memang tidak bisa jika hanya dengan kesadaran saja yang selama ini dipulangkan kepada etika berpemerintahan,” katnya.

Selain itu, pemerintah pusat akan menerbitkan aturan gerakan Indonesia bersih. Gamawan belum menye­butkan gerakan ini akan ditegaskan dalam bentuk Inpres atau apa. Yang pasti, Mendagri berharap pemerintah daerah sudah berbenah mulai dari sekarang.  "Belum tahu akan berbentuk inpres atau apa, yang pasti akan keluar tahun ini juga," katanya.