Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Supir Tanki Air Disidangkan

Kasus Penimbunan BBM Milik Oknum Polisi Mengendap
Oleh : Charles / Magid
Rabu | 09-11-2011 | 09:47 WIB
Terdawka_Kasus_BBM_Bersubsidi.JPG Honda-Batam

Supir Tanki Air Karli Pramayadi sebagai terdakwa dalam kasus penimbunan dan penjualan BBM bersubsidi setelah disidangakan. Foto:Charles

TANJUNGPINANG, batamtoday- Lima bulan berlalu, kasus penggerebekan  Bunker penimbunan BBM bersubisi, yang diduga kuat milik oknum Polisi, berinisial Bripda Ar, di Jalan Merpati, Kampung Bangun Sari RT03 RW10 Kelurahan Batu 9 Batu, Km 11 Tanjungpinang hingga saat ini masih "mengendap" di Polres Tanjungpinang.

Kontras dengan kenyataan ini, penggerebekan lain yang dilakukan dua pekan setelah penggerebekan Bunker milik oknum Polisi tersebut, atau tepatnya Minggu, 3 Juli 2011 lalu, kini terus bergulir. Kasus dengan tersangka seorang supir mobil tanki air, Karli Pramayadi (42) yang juga diduga menimbun dan menjual BBM besubsidi di jalan Sumatera Kota Tanjungpinang itu, saat ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lexy SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Selasa (8/11/2011), mengungkapkan, terdakwa Karli Pramayadi, dikenakan dengan pasal berlapis melanggar pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentan kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHP, dan dakwaan ke dua melanggar pasal 53 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 94 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 36 jo pasal 55 KUHP.


Dalam dakwaanya, JPU Lexy SH menyatakan, terdakwa Karli Pramayadi, pada Minggu, 3 Juli 2011 sekira pukul 18.00 WIB, bertempat di Jalan Sumatera Tanjungpinang, secara bersama-sama menyalahgunakan pengangkutan dan perniagaan BBM yang disubsidi pemerintah.

Perbuatan tersebut tambah Lexy, dilakukan, terdakwa, dengan cara membeli Solar subsidi dari sejumlah tempat SPBU di Tanjungpinang, yang kemudian dipindahkan ke dalam Jerigen. Kemudian setelah terkumpul, selanjutnya terdakwa melakukan penjualan minyak tersebut ke Pengusaha Tambang yang ada di Kota Tanjungpinang.

"Pembeliaan minyak subsidi dengan harga Rp4500 dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Tanjungpinang dan Bintan ini, telah dilakukan terdakwa sejak 26 Juni hingga 02 Juli 2011, bersama rekanya Davit Prayoga yang berkas perkaranya terpisah,"jels Lexy.

Usai pembacaan dakwaan, Sidang kembali dihentikan Majelis Hakim, Morgan Simajuntak SH, dan akan dilanjutkan kembali pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Menanggapi persidangan saudaranya, keluarga terdakwa Karli Pramayadi mengatakan, sampi saat ini pihaknya hanya pasrah dan terkesan sebagai objek dan korban dalam menutupi kebobrokan aparat penegak hukum di kota Tanjungpinang.

"Biasa-lah, dijadikan sebagai biang kerok, atas sejumlah kasus penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan sejumlah Oknum Polisi dan TNI di Tanjungpinang,"ungkapnya dengan meminta agar namanya tidak dipublikasikan.

Selain itu, saudara terdakwa Karli Pramaya yang mengaku sangat mengetahui permainan BBM bersubsidi di kota Tanjungpinang ini, juga mempertanyakan proses hukum penggrebekan Bunker Penimbunan BBM bersubsidi berkedok Bengkel, milik Oknum Polisi di Km 11 Tanjungpinang, dengan tersangka Emon, pengrebekan di Km 9, samping Komplek TNI-AU serta sejumlah tempat lainya.

"Karena selain terkesan mengendap, sejumlah barang bukti tak bertuan yang disita Polisi, sampai saat ini, juga masih mengendap di Polres Tanjungpinang,"ujarnya.