Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perpanjangan Penahanan Ujang dan Ros Dikabulkan PN Batam
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 18:59 WIB

BATAM, batamtoday - Pengajuan perpanjangan penahanan terhadap Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosita alias Ros, dua terdakwa kasus pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Batam.

Surat perpanjangan penahanan tersebut dikabulkan tertanggal Senin (7/11/2011) oleh ketua PN Batam selama 30 hari sejak tanggal 9 November hingga 9 Desember 2011 mendatang.

"Pemberian perpanjangan penahanan tersebut berdasarkan pasal 25 ayat 2 KUHAP. Apabila pemeriksaan perkara belum selesai, Jaksa mengajukan perpanjangan penahanan selama 30 hari," kata Ketua PN Batam, Haswandi, Selasa (8/11/2011).

Ditambahkan Haswandi, apabila hingga tanggal perpanjangan berakhir dan masih perlu perpanjangan penahanan lagi. Kejaksaan masih bisa mengajukan perpanjangan lagi yaitu selama dua kali 30 hari.

"Itu berdasarkan ketentuan pasal 29 KUHAP. Perpanjangan diberikan apabila ada pemeriksaan khusus," ungkapnya.

Sebelumnya, surat perpanjangan terhadap terdakwa Gugun Gunawan alias Ujang No. B2689/ N.10.11.3/2p.2/11/2011. Sedangkan perpanjangan Rosita alias Ros No.2688 /N.10.11.3/2p.2/11/2011.

Perpanjangan penahanan tersebut untuk kepentingan penuntut umum yang belum selesai dengan ketentuan pasal 25 ayat 2 KUHAP dan pasal 340 pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.