Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

JPU Diduga Terima Suap

Terdakwa Pengerusakan Hanya Dituntut 2 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 18:55 WIB
Hakim_Pengawas_Tuntut_Terdawka_pengerusakan_hanya_2_bulan.JPG Honda-Batam

Diduga terima suap dari terdakwa, Hakim Pengawas Kajati Kepri Limbong SH Tuntut Terdakwa pengerusakan barang hanya 2 bulan

TANJUNGPINANG, batamtoday - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut terdakwa Horis Satria, terdakwa pengrusakan barang dengan hukuman dua bulan penjara. Tuntutan dibacakan Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Tinggi Kepri Limbong SH, yang menangani perkara terdakwa dari Kajari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, Selasa (8/11/2011).

Dalam tuntutannya, Limbong SH menyatakan, terdakwa Horis Satria terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan tindak pidana pengrusakan barang milik mantan isterinya Yoshiko setelah keduanya telah bercerai, sesui dengan dakwaan melanggar pasal 406 KUHP.

"Atas perbuatanya kami meminta majelis hakim menghukum terdawka dengan hukuman 2 bulan penjara," kata Limbong.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang merupakan kontraktor dan tidak penah ditahan selama proses dari polisi hingga ke Kejaksaan ini, menyatakan, kalau dirinya pasrah dengan tuntutan yang dibacakan JPU. Namun demikian dirinya meminta, agar putusanya dibacakan pada minggu mendatang.

Sidang yang terkesan hanya formalitas dan menghabiskan energi ini, sangat tidak sesuai dengan ancaman pasal 406 KUHP yang didakwakan JPU, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun.

JPU Limbong SH, yang dikonfirmasi wartawan terkait dengan ringannya tuntutan dan dugaan suap dari terdakwa atas tuntutan 2 bulan menyatakan, kalau hal itu silakan saja ditulis wartawan besar-besar dan saat ditanya tanggapanya atas dugaan penerimaan suap, pada kasus yang ditangani, Limbong menyatakan kalau hal itu sah-sah saja.

"Sah-sah saja, silakan ekspos dan tulis aja besar-besar," ujarnya pada wartawan usai sidang di PN Tanjungpinang.

Usai membacakan tuntutan, hakim tunggal PN Tanjungpinang T. Marbun yang menyidangkan perkara pengrusakan ini, menyatakan menghentikan sidang dan akan melanjutkan pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim.  

Kasus pengrusakan sofa milik Yoshiko yang dilakukan oleh Horis Satria beberapa lalu di rumah kediaman korban, komplek Kuantan Indah, prosesnya cukup lama. Dari  2 Desember  2010 dilaporkan ke Polresta, barulah September 2011 mulai disidangkan di PN Tanjungpinang. Horis Satria sendiri, tidak ditahan mulai dari penyidikan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kejaksaan hingga tingkat PN.