Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelaku Pedofilia asal Inggris

Pemeriksaan Tertutup, Henry Akui Kesalahan ke Penyidik
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 17:38 WIB
pedofilia.gif Honda-Batam

Tersangka kasus pedofilia, Henry Futherstone Park (61), warga negara Inggris menutupi muka di sela-sela pemeriksaan terhadap dirinya. (Foto: Hendra)

BATAM, batamtoday - Penyidikan kasus pedofilia terhadap tersangka Henry Futherstone Park (61), warga negara Inggris yang dilakukan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri benar-benar tertutup dari liputan media massa dan elektronik. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak yang berwajib atas hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka kemarin malam.

Tersangka Henry menjalani pemeriksaan lanjutan secara tertutup di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB hingga Selasa dini hari pukul 00.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Dalam pemeriksaan tersebut tersangka ditemani kuasa hukumnya Zuhrin Pasaribu dan Nixon Situmorang.

Hingga Selasa siang para wartawan yang berkumpul di lobi Mapolresta Barelang yang ingin mendapatkan keterangan resmi dari pihak kepolisian atas hasil pemeriksaan belum juga mendapatkan hasil, dan terkesan ada yang ditutupi atas hasil pemeriksaan tersangka pelecehan terhadap anak-anak di Batam yang telah memakan korban sebanyak lima orang ini.

Sementara itu, Zuhrin Pasaribu, kuasa hukum pelaku ketika dikonfirmasi wartawan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya tersebut mengatakan pemeriksaan kemarin adalah pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik dari Bareskrim Mabes Polri, dan hasil pemeriksaan itu pelaku mengakui perbuatan yang dituduhkan atas dirinya itu.

"Dia (Henry, red) mengaku didepan penyidik telah men-upload sejumlah gambar para korban ke internet, yakni situs pribadi miliknya. Tapi dia membantah telah melakukan pelecehan seksual (Sodomi) yang dituduhkan selama ini," ujar Zuhrin.

Zuhrin membenarkan kalau sejumlah korban diberi iming-iming berupa uang Rp200 ribu untuk mau difoto oleh tersangka dan semua dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan. Kini kliennya tersebut masih mengalami stres berat atas tuduhan pelecehan seksual itu.

"Dia masih stress berat atas kasus yang menimpanya itu, hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan masih akan dilakukan pemeriksaan tambahan," terang Zuhrin.

Dari hasil pemeriksaan, jumlah korban masih tetap lima korban seperti dituduhkan selama ini dan belum ada tambahan atau nama korban yang baru yang muncul. Namun dari informasi selain lima korban, masih ada empat tersangka lain dan kesemuanya berjumlah sembilan orang korban.

Informasi di lapangan menyebutkan, Henry Futherstone Park telah menetap selama tujuh tahun di Batam dan tepatnya sejak tahun 2004. Dia bekerja di perusahaan galangan kapal, PT Dry Docks Tanjung Uncang sebagai teknisi ahli. Tersangka mempunyai seorang istri berinisial M (36) asal Wonosobo, Jawa Tengah dan hasil penikahan pasangan ini mendapatkan dua orang anak perempuan berusia sembilan tahun dan seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun.

Selain tinggal di Perumahan Rosedale blok blok E nomor 72 Batam Centre, tersangka juga tinggal homestay di sebuah hotel di bilangan Nagoya. Ditempat tersebut tersangka sering membawa korban untuk melakukan hubungan seks dan kemudian difoto dengan iming-iming sesuatu. Sebagian besar dari korban adalah anak-anak jalan di Batam.