Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menui Penolakan, Ini Penjelasan Pansus Angket KPK
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-06-2017 | 10:53 WIB
misaba-01.gif Honda-Batam
Anggota Pansus KPK M. Misbakhun. (misbakhun.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Panitia Khusus atau Pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berdalih opsi angket dipilih bukan untuk melemahkan KPK namun justru memperkuat kinerja pemberantasan korupsi.

Anggota Pansus KPK M. Misbakhun menjelaskan posisi yang sekarang ini sedang ramai dibicarakan yakni tentang Pansus Hak Angket KPK.

"Saya ingin menyampaikan bahwa hak angket tidak ada tujuan lain selain bahwa DPR ingin KPK menjadi lebih baik dari saat ini dan lebih baik lagi di masa mendatang. Karena tugas berat KPK ini harus didukung semua pihak," katanya dalam keterangan resmi, Rabu (28/6/2017).

Misbakhun menambahkan pemberantasan korupsi adalah agenda nasional yang harus didukung oleh semua pihak. Kalau kemudian hak angket KPK itu timbul, kata Misbakhun, karena adanya permasalahan yang harus diperbaiki. Semangat inilah yang ada di DPR sebagai lembaga politik yang keberadaannya dilindungi UU.

"KPK yang lahir dari buah reformasi, yang usianya 15 tahun ini, tentunya sudah saatnya kita mengevaluasi kinerja KPK secara keseluruhan. Kebetulan DPR memiliki fungsi pengawasan dan konstitusional," jelas politisi Golkar ini.

Apakah KPK sudah berjalan dengan baik, termasuk Pansus Hak Angket KPK nanti akan meneliti hasil audit BPK, dan masih banyak hal lain terkait KPK yang harus dievakuasi. Inilah yang menjadi dasar pemikiran DPR kenapa harus ada hak angket.

"Saya ingin mengingatkan bahwa tidak ada maksud jelek terhadap hak angket tersebut. Saya mengajak anggota pansus hak angket, dan masyarakat untuk rasional melihat lembaga anti rasuah ini," tegasnya.

"Saya ingin meyakinkan bahwa ini tugas partai yang harus dijalankan denan baik, apapun tugas partai yang diamanatkan ke kita, kita harus bisa jalankan dengan baik," tambahnya.

Sebelumnya, penolakan terhadap Pansus Hak Angket KPK terus mengemuka dan merambat ke sejumlah daerah.Pusat Kajian Fakultas Hukum Universitas Hasanudin nenganggap panitia angket tersebut merupakan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Bahkan, para akademisi Indonesia Timur telah menyatakan sikap menolak panitia angket DPR terhadap KPK.

Poin-poin penolakan tersebut diantaranya:

1. Para guru besar/akademisi Indonesia Timur menilai panitia angket KPK cacat hukum karena baik prosedur dan substansinya bertentangan dengan UU MD3;

2. Sebagian anggota Panitia Angket KPK, ada yang disebut dalam kasus eKTP jadi terjadi conflict of interest (benturan kepentingan)

3. Materi angket yang ditujukan pada KPK tidak jelas obyeknya bahkan mencampuri urusan penegakan hukum sehingga berpotensi sebagai 'obstruction of justice' (menghalang-halangi proses penegakan hukum)

4. Panitia Angket KPK jelas ingin melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia dan bertujuan melemahkan KPK secara terstruktur dan terencana dgn baik.

5. Mendukung KPK untuk menyelesaikan kasus eKTP sampai tuntas dengan tidak pandang bulu.

Sumber: Bisnis.com
Editor: Gokli