Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan ke Peradi Pusat, Roy Mengaku Tak Takut
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 15:34 WIB
roy-wright.gif Honda-Batam

Roy Wright. 

BATAM, batamtoday - Roy Wright, pengacara di Batam yang dilaporkan ke Badan Kehormatan Peradi Pusat oleh Hartono melalui penasehat hukumnya Aman Simamora karena dianggap melanggar kode etik advokat mengaku tidak takut. Dia membantah tuduhan yang dilontarkan penasehat hukum Hartono itu.

 

"Kalau saya mau dilaporkan urusan dia, terserah aja," kata Roy yang dihubungi batamtoday, Selasa (8/11/2011) siang.

Dijelaskannya, terkait pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepadanya hanya trik untuk mencari-cari kelemahan orang lain.

"Itu hanya alasan dia aja karena perkara yang ditangani dia tidak ditanggapi sama Polisi," ungkapnya.

Terkait surat pelaporan terhadap dirinya yang dilayangkan ke Peradi Pusat, Roy menganggap tidak sesuai prosedur. Sebab kalau terjadi pelanggaran kode etik ada prosedurnya yakni mengadu ke Peradi Batam, bukan langsung ke pusat.

"Masalah kode etik ada prosedurnya. Seharusnya ke Peradi Batam, bukan ke pusat," kata Roy yang juga sebagai salah satu pengurus Peradi Batam tersebut.

Sebelumnya, pengacara Roy Wright diadukan ke Peradi Pusat karena dianggap telah melanggar kode etik advokat karena bertingkah laku seperti preman, menantang Hartono, seorang warga Bengkong Harapan II yang sedang mendampingi sahabat di Polsek Batam Kota. Pengacara tersebut juga akan dilaporkan atas nama pencemaran nama baik.

Dikatakan oleh M. Aman Simamora, penasehat hukum Hartono, dasar pengaduan pelanggaran kode etik tersebut terjadi pada tanggal 28 Oktober 2011 yang lalu.