Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Akeng Minta Dibebaskan
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 08-11-2011 | 11:05 WIB
bernard.gif Honda-Batam

Bernard Nababan, kuasa hukum Akeng, terdakwa kasus pembunuhan debt collector. (Foto: Roni)

BATAM, batamtoday - Bernard Nababan, penasehat hukum Akeng, terdakwa pembunuhan debt collector dalam pembelaannya (pledoi) minta kliennya agar dibebaskan. Sedangkan terdakwa lainnya Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan agar diberikan keringanan hukuman.

Dikatakan Bernard saat membacakan pembelaan bahwa Akeng tidak bersalah karena dia tidak ada menyuruh ketiga rekannya membunuh Dedi Fan'ar Siregar.

Dakwaan primer asal 340 KUHP junto pasal 55 KUHP ayat 1 tentang pembunuhan berencana dan dakwaan subsider 338 KUHP junto pasal 55 ayat 1 tentang merampas nyawa orang lain tidak terbukti.

"Dakwaan primer maupun dakwaan subsider tidak terbukti. Kita minta Majelis hakim membebaskan terdakwa Akeng dari dakwaan," kata Benard.

Sedangkan ketiga terdakwa lainnya, Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan yang melakukan pembunuhan terhadap Dedi agar majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Haswandi memberikan keringanan hukuman.

"Ketiga terdakwa kooperatif selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya. Kita memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan hukuman," ujar Bernard.

Diberitakan sebelumnya Akeng, terdakwa pembunuh debt collector sebuah koperasi, Dedi Fan'ar Siregar dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Sedangkan ketiga terdakwa lainnya Tobias Keru alias Asun, Ahmad Dani, dan Rusli alias Acan masing-masing dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.

JPU Khadafi mengatakan hal yang memberatkan para terdakwa karena telah menghilangkan nyawa orang lain. Selanjutnya kedua terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, mempersulit persidangan.