Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Ini Didenda Rp40 Juta Gegera Nendang Binatang Khas Australia
Oleh : Redaksi
Rabu | 21-06-2017 | 11:14 WIB
binatang-khas-australia-01.gif Honda-Batam
Quokka, binatang khas Australia. (Flickr: Eirik Luka)

BATAMTODAY.COM, Batam - Seorang pria di Perth, Australia Barat, yakni Harrison Angus McPherson (20) telah dikenai denda 4.000 dollar Australia atau sekitar Rp40 juta karena menendang salah satu binatang khas Australia, quokka.

Sebelumnya video yang menunjukkan McPherson menendang quokka, sejnis binatang yang mirip dengan tikus, di Rottnest Island dan rekamnnya dimuat di Snapchat bulan Februari lalu.

Dalam rekaman tersebut, McPherson menendang quokka, sehingga binatang tersebut terpelanting sebelum kemudian melarikan diri.

Seorang pria terdengar tertawa, dan seorang lainnya mengeluarkan kata-kata kasar terhadap binatang tersebut.

Di Pengadilan Magistrat Fremantle, sekitar 22 km dari Perth, McPherson mengatakan bahwa dia bukan orang yang tertawa dalam rekaman tersebut, dan dia tidak tahu bahwa tindakannya direkam.

Pengacaranya Tom Percy mengatakan McPherson menenggak minuman keras hari itu, dan 'tidak mengingat lagi mengapa dia menendang binatang tersebut' dan menggambarkan tindakannya sebagai 'tidak sengaja, dan bukan hal yang biasa dilakukannya."

Percy mengatakan bahwa kliennya sejak peristiwa tersebut sudah menjalani konseling psikologi, karena rasa penyesalan atas apa yang dilakukannya.

Dia mengatakan di pengadilan bahwa McPherson sudah mendapatkan banyak email bernada 'mengancam' dari publik, bahkan ada yang hendak membunuhnya.

Laporan psikologis yang disampaikan ke pengadilan menggambarkan sejumlah 'faktor' yang terjadi dalam kehidupan McPherson, termasuk kematian salah seorang teman dekatnya karena serangan hiu.

Magistrat Peter Malone mengatakan dia menjatuhkan denda karena tidak mengetahui apa yang terjadi terhadap quokka tersebut, namun Magistrat berharap binatang tersebut tidak mengalami luka berat.

Pada Maret lalu, seorang pria berusia 21 tahun yang merekam peristiwa tersebut, Corey Douglas James, yang mengaku bersalah atas tindakannya terhadap binatang tersebut dikenai denda 3.500 dollar Australia atau sekitar Rp35 juta.

Keduanya pada awalnya dikenai tuduhan tindak kekejaman terhadap binatang, namun kemudian tuduhan tersebut diperingan, setelah jaksa tidak mampu menemukan apa yang terjadi dengan kondisi quokka tersebut setelahnya.

Sumber: Kompas.com
Editor: Gokli