Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelaku Pedofilia asal Inggris

Pelaku Bantah Sodomi Kelima Bocah
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Senin | 07-11-2011 | 15:28 WIB
Juhrin-Pasaribu.gif Honda-Batam

Juhrin Pasaribu, kuasa hukum Henry Futherstone Park, tersangka pelaku pedofilia yang diringkus aparat Bareskrim Mabes Polri. 

BATAM, batamtoday - Henry Futherstone Park (61), pelaku pedofilia asal Inggris yang kini dititipkan pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri di ruang tahanan Mapolresta Barelang membantah dirinya telah melakukan pelecehan seksual terhadap kelima orang korban yang dituduhkan kepada dirinya selama ini. 

Hal itu ditegaskan pengacara Henry Futherstone Park, Juhrin Pasaribu kepada wartawan, Senin (7/11/2011) di Mapolresta Barelang. 

"Klien saya membantah tuduhan sodomi yang dituduhkan kepada dirinya. Cuma foto bugil saja, tidak ada sodomi," tegas Juhrin.

Juhrin menambahkan, mengenai foto bugil para korban yang diambil pelaku sebenarnya tidak ada maksud lain selain koleksi pribadi. Mengenai beredarnya foto tersebut di dunia maya, pelaku sendiri tidak tahu yang mengunggah foto-foto tersebut ke internet.

"Pelaku tidak tahu kalau foto-foto tersebut beredar di internet, dan bukan dia yang meng-uploadnya," terangnya. 

Diberitakan, Henry Futherstone Park (61), warga negara Inggris yang ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak pada Sabutu (5/11/201) sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Nagoya Batam, kini dititipkan di sel tahanan Mapolresta Barelang.

Yos menambahkan, pihaknya dalam kasus ini hanya sebatas memback-up atas penyelidikan yang dilakukan tim dari Bareskrim Mabes Polri atas kasus tersebut. Selain keberadaan pelaku saat ditangkap berada di Batam, lima orang korban yang masing-masing berinisial A, S, I , M dan L juga merupakan warga Batam.

Kelima korban dari pelaku pedofilia asal Inggris ini rata-rata berumur 12 tahun dan anak jalanan. Mereka (korban, red) diiming-imingi uang sebesar Rp200 ribu untuk difoto dalam kondisi bugil. hasil pemotretan kemudian di-upload ke internet dan disebar ke dunia maya.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan pelaku, antara lain lima unit laptop, satu unit CPU, enam unit eksternal hardisk, sperma dalam plastik serta foto-foto korban yang telah disetubuhi dari kediaman pelaku di Perumahan Rosedale blok E nomor 72 Batam Centre.

Kini pihak Kasubdit 3 Ditreskrim Mabes Polri yang dipimpin Kombes Napoleon Bonaparte terus melakukan penyelidikan atas kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Batam ini dan hingga kini belum ada statement resmi dari pihak yang bersangkutan.

Pelaku sendiri nantinya akan dijerat dengan sejumlah pasal, yakni pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Manusia.