Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasil Konsultasi ke Mendagri

Pansus Tatib Pilwagub Kepri Diminta Sempurnakan Aturan Pencalonan
Oleh : Charles Sitompul
Jum\'at | 16-06-2017 | 13:26 WIB
surya-makmur-Nasution.gif Honda-Batam
Surya Makmur Nasution. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kementerian Dalam Negeri meminta Pansus Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wakil Gubernur Kepri untuk melengakapi dan menyempurnakan mekanisme aturan pencalonan, mulai dari syarat hingga penetapan calon.

Ketua Pansus Tatib Pilwagub Kepri, Surya Makmur Nasution, mengatakan, hasil konsultasi ada beberapa poin penting yang perlu ditambah dan disempurnakan, khususnya mengenai aturan pencalonan dua nama yang diajukan gubernur.

Di dalam Tatib nanti juga akan diatur syarat dan mekanisme pencalonan, mulai dari pengajuan, syarat calon sebelum ditetapkan, lama pemenuhan syarat calon, juga aturan di dalam tatib mengenai penetapan setelah memenuhi syarat.

"Kalau sudah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai calon tetap, di dalam aturan tatibnya juga harus dibunyikan," ujarnya, Jumat (16/6/2017).

Menurutnya, hal ini sangat penting sehingga jika calon tidak memenuhi syarat, ada mekanisme dan aturannya. Demikian juga kalau sudah ditetapkan dan tiba-tiba calon tersebut berhalangan tetap juga harus dibunyikan dalam Tatib.

"Atas penyempurnaan Tatib ini juga mengisyaratkan jika calon yang diajukan belum memenuhi syarat dan belum ditetapkan masih bisa diganti," ujar politisi Partai Demokrat tersebut.

Kemudiaan, mengenai rapat paripurna pemilihan dan pengambilan kebijakan di DPRD juga akan menetapkan kehadiran setengah plus 1 dari jumlah anggota DPRD.

"Sejumlah mekanisme yang belum diatur, nantinya juga akan kembali disempurnakan," tegasnya.

Senada dikatakan anggota Pansus Tatib Hotman Hutapea. Dimana perdebatan saat konsultasi Pansus dengan Kemendagri juga menyangkut masalah surat dukungan partai. Sesuai penjelasan Kemendagri sama dengan aturan UU yaitu partai pengusung menyerahkan dua nama calon. Selanjutnya Gubernur menyampaikan dua nama calon tersebut ke DPRD Kepri.

Karena kemarin ada 5 nama yang diusulkan partai pengusung, Tambah Hotman, hingga parpol pengusung melakukan Konsilidasi dan menyatukan Persepsi, dan mengusung 2 Nama. "Hal ini, sudah dilakukan melalui pertemuan sebelumnya di Batam," ujar Hotman.

Hotman juga mengatakan, dua nama yang diusulkan Gubernur ke DPRD Kepri sudah merupakan keputusan 5 Parpol pengusung. "Yang perlu dilengkapi berita acara hasil konsilidasi untuk dilampirkan sebagai syarat administrasi dua calon tersebut," katanya.

Mengenai calon Wagub yang tidak dapat memenuhi syarat administrasi maka berkas yang bersangkutan dapat di kembalikan ke Gubernur untuk diganti sesuai dengan ketentuan.

"Jika salah satu dari dua calon yang diajukan Gubernur tidak dapat memenuhi persayaratan administrasi sesuai dengan yang diamanatkan UU maka Gubernur mengusulkan penggantinya," sebut Hotman.

Editor: Yudha