Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bintan Utara Pantau Pengunaan Petasan Selama Ramadhan
Oleh : CR-15
Sabtu | 10-06-2017 | 15:02 WIB
kembang-api11.gif Honda-Batam
Penjual kembang api di Tanjunguban saat Ramadhan. (Foto: CR-15)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Pihak kepolisian sudah mengeluarkan himbauan tentang penggunaan bunga api dan larangan penggunaan semua jenis petasan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1438 H.

Peraturan tersebut ditujukan dalam rangka memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Penggunaan bunga api oleh masyarakat telah diatur oleh kepolisian dengan syarat yaitu bunga api mainan yang ukuran diameternya kurang dari 2 inci dengan kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak perlu izin pembelian dan penggunaan dari kepolisian.

Sementara itu bunga api untuk pertunjukan (show) berukuran mulai 2 inci - 8 inci harus mendapatkan izin dari kepolisian. Penggunaan bunga api juga dilarang di beberapa tempat seperti tempat ibadah, perumahan pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, stasiun, pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah atau swasta dan jalan raya.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Jaswir menjelaskan penggunaan bunga api di daerah Bintan Utara dan Sekitarnya akan selalu di awasi oleh anggota polsek. "Kita dari Polsek juga melakukan pengecekan langsung ke pedagang dan memberikan himbauan serta pengawasan dilapangan," jelasnya kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (10/6/2017).

Selain itu, polsek juga meminta agar masyarakat bekerjasama demi ketertiban dan keselamatan bersama dengan tidak menggunakan petasan jenis apapun.

"Kami harap masyarakat juga saling bekerja sama terutama untuk pengawasan anak dibawah umur. Dan kami melarang penggunaan jenis petasan apapun agar tidak meresahkan masyarakat selama bulan ramadhan hingga lebaran nanti," imbuhnya.

Editor: Yudha