Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil DJBC Kepri Hibahkan Barang Milik Negara ke Pemkab Karimun
Oleh : CR-16
Jum'at | 09-06-2017 | 18:33 WIB
Kanwil-DJBC-Kepri-hibahkan-gula,-minyak-goreng-ke-Pemkab.gif Honda-Batam
Kepala Kanwil DJBC khusus Kepri, Parjiya menyerahkan hibah benda sitaan negara kepada Pemkab Karimun (Foto: CR-16)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil DJBC khusus Kepri menghibahkan barang sitaan negara yang kini sudah menjadi barang milik negara (BMN) kepada Pemkab Karimun, Kamis (8/6/2017) sore.

Rincian hibah yang diberikan DJBC khusus Kepri kepada Pemkab Karimun itu di antaranya, 101 karung gula, 78 kasur bekas, 201 karung cabe kering, 103 karton makanan ringan, 3.923 kotak minuman ringan, 1.875 karton sarden, 18 karton manisan buah dan 10 karton sereal oat.

Wakil Bupati Karimun, Anwar Hasyim, yang langsung menerima barang hibah Kanwil DJBC ke Pemkab Karimun itu mengatakan bahwa hibah tersebut akan dipaketkan, karena data sudah ada di Dinas Sosial Karimun. Sehingga paket tersebut tinggal disalurkan.

"Sudah didata oleh Dinas Sosial, jadi untuk paket tersebut tinggal kita salurkan dan kita upayakan tidak saling mengejar. Bisa di Kundur, Moro dan Buru. Karena kita telah serahkan kartu PKH dan itu juga baru Karimun dan begitu ramainya. Namun karena sudah didata akan kita bagi rata," ujar Anwar saat ditemui di lokasi.

Selain itu, Kanwil DJBC khusus Kepri juga menghibahkan ke Pemkab Karimun 6 unit kapal sitaan negara yang kini sudah menjadi Barang Milik Negara. Kapal tersebut diharapkan dapat digunakan dengan tepat, namun pihak Pemkab harus mengecat ulang kapal dengan merek Pemda.

"Kapal tersebut untuk penggunaan yang paling tepat, supaya jangan disalah-gunakan, kita lihat mana yang paling butuh. Artinya minimal untuk anak-anak sekolah dan kalau memang Karimun dikasi lebih, mungkin akan dibagi ke Pulau Kundur, Pulau Moro karena lebih dominan untuk 2 fungsi, anak-anak bisa sekolah dan kapal bisa jadi alat transportasi," ujarnya

Lebih jauh Anwar menjelaskan, apabila sudah menjadi milik Pemda maka mau tidak mau harus dianggarkan untuk pemeliharaannya. Namun seandainya dilimpahkan ke desa karena desa memiliki anggran ADD dan DD, dan jika diperbolehkan dianggarkan di sana, maka akan dilimpahkan.

"Ya apabila sudah menjadi hak milik Pemda artinya harus dianggarkan untuk pemeliharaannya, dan kita akan coba limpahkan ke desa apabila diperbolehkan," tutupnya

Editor: Udin